Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggali keterangan dari pihak PT Tigapilar Agro Utama dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Adapun saksi yang diperiksa yakni Imanuel Tarigan. Imanuel adalah Staf di PT Tigapilar Agro Utama, salah satu perusahaan yang terpilih sebagai penyedia atau distributor paket bansos.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Juliari P Batubara. Penyidik mendalami keterangan saksi terkait proses awal PT Tigapilar Agro Utama terpilih sebagai salah satu penyedia (distributor) Bansos di Kemensos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (4/1/2021).
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan eks Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19). Juliari selain merupakan salah satu kader utama partai banteng tersebut.
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.