Bisnis.com, JAKARTA - Setelah pemerintah resmi melarang aktivitas Front Pembela Islam (FPI), Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan peringatan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak terlibat dalam organisasi yang telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang.
Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono.
"ASN terikat dengan sumpah untuk setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah," kata Paryono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 1 Desember 2020.
ASN akan mendapatkan hukuman bila tetap menjadi anggota, mendukung, terafiliasi atau menjadi simpatisan organisasi tersebut. Mereka dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat.
Sebelumnya, pelarangan aktivitas FPI sudah diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pada Rabu, 30 Desember 2020. Mahfud mengatakan FPI sejak tgl 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan FPI karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ujar Mahfud di Jakarta.
Baca Juga
Lebih lanjut, Paryono kemudian menyinggung sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) yang mengingat pada ASN ini. Salah satunya yaitu PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Bagian dari ASN).
Di dalam PP tersebut, diatur berbagai jenis hukuman disiplin tingkat berat. Pertama, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Kedua, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
Ketiga, pembebasan dari jabatan. Keempat, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Lalu yang kelima, pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.