Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kenaikan Pendapatan PNS Ditunda, Skema Baru Masih Digodok

Kendati ada penundaan, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah tetap memprioritaskan kesejahteraan ASN dengan berbagai tunjangan lainnya.
PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah./Antara
PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memutuskan untuk menunda kenaikan pendapatan aparatur sipil negara (ASN) hingga setahun ke depan.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menjelaskan oleh karena adanya pandemi Covid-19, maka prioritas keuangan negara beralih untuk kebutuhan terkait subsidi infrastruktur kesehatan dan bantuan sosial.

“Maka peningkatan bertahap atas kesejahteraan ASN tertunda dan kami mohon maaf apabila ini belum bisa terpenuhi pada tahun anggaran 2020 atau 2021,” jelas Menteri Tjahjo saat konferensi pers mengenai Catatan Akhir Tahun 2020, yang dikutip Bisnis, Kamis (31/12/2020).

Kendati ada penundaan, Tjahjo mengatakan pemerintah tetap memprioritaskan kesejahteraan ASN dengan berbagai tunjangan lainnya, seperti gaji ke-13 dan tunjangan hari raya.

Menteri Tjahjo meminta kepada seluruh ASN agar dapat memahami penundaan penyesuaian yang berkaitan dengan gaji, tunjangan, dan manfaat pensiun akibat pandemi Covid-19 dan berharap agar peningkatan kesejahteraan ASN dapat dilakukan setelah masa pandemi usai.

“Yang penting saat ini ASN harus selalu sehat dan terus produktif dengan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. Karena tugas utama ASN adalah untuk melayani masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih menggodok rumusan kebijakan mengenai skema perhitungan gaji PNS.

Aturan yang akan dituangkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) tersebut masih dalam tahap perumusan, sehingga skema baru untuk gaji PNS belum akan diterapkan dalam waktu dekat.

Seperti diberitakan oleh Bisnis.com sebelumnya, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono menjelaskan dalam skema perhitungan gaji PNS yang baru, komponen pada penghasilan hanya terdiri dari dua, yaitu gaji dan tunjangan.

Formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Sementara itu, beberapa tunjangan, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan akan dimasukkan ke dalam komponen gaji.

Kementerian PANRB selalu berkoordinasi dengan BKN dan Kementerian Keuangan untuk terus berupaya melakukan perbaikan tingkat penghasilan ASN. Salah satunya adalah pemberian tunjangan kinerja dengan peningkatan bertahap di kementerian dan lembaga.

Peningkatan bertahap atas tunjangan kinerja bagi ASN di kementerian dan lembaga dilakukan berdasarkan pelaksanaan reformasi birokrasi di instansi masing-masing yang dilihat melalui Indeks Reformasi Birokrasi.

Sementara itu, untuk pegawai ASN yang bekerja di instansi pemerintah daerah diberikan tambahan penghasilan yang diatur dalam Pasal 58 PP No. 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan ditetapkan oleh Peraturan Kepala Daerah.

Pemberian tunjangan diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan harus memperoleh persetujuan DPRD setempat.

Penerimaan pendapatan Pegawai ASN secara bulanan yang meliputi gaji pokok dan tunjangan juga memperhatikan jabatan dan kepangkatan dari ASN yang bersangkutan serta daerah penugasan.

PP No. 15/2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No. 7/1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang mengatur pemberian gaji pokok PNS dan Perpres No. 26/2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Sedangkan, tunjangan jabatan fungsional diatur melalui Perpres terkait masing-masing jabatan fungsional.

Dalam UU No. 5/2014 tentang ASN disebutkan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah kesejahteraan dimana penyelenggaraan ASN diarahkan untuk mewujudkan peningkatan kualitas hidup pegawai ASN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nindya Aldila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper