Bisnis.com, JAKARTA - Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI berencana melayangkan surat resmi yang menyatakan penolakan terhadap rencana pemerintah yang mengeluarkan formasi guru dari calon pegawai negeri sipil (CPNS) mulai 2021.
Hal itu ditegaskan Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi saat dihubungi Tempo, Kamis (31/12/2020). Unifah berencana mengirimkan surat penolakan atas kebijakan tersebut kepada kementerian dan lembaga terkait.
Surat akan dilayangkan pada awal Januari 2021 sebelum keputusan berlaku efektif. Unifah menegaskan penolakan PGRI kepada rencana pemerintah tersebut karena menimbulkan diskriminasi.
“Kalau kita berpendapat soal SDM (sumber daya manusia), kepada guru mengapa ada diskriminasi? Harusnya enggak ada diskriminasi,” ujarnya.
Selain itu, Unifah menilai rencana pemerintah untuk mengeluarkan formasi guru dari CPNS mulai 2021 dapat berdampak pada kualitas guru. Menurutnya, keputusan pemerintah terhadap perubahan status guru bahkan berpotensi membuat kualitas pengajar pada masa mendatang anjlok.
Pasalnya, lulusan terbaik dari kampus tidak akan lagi berminat melamar posisi sebagai pengajar akibat ketidakpastian karier. “Lulusan terbaik tidak tertarik karena tidak ada masa depan profesi. Di sisi lain, kita sudah mencanangkan bahwa guru sebagai profesi di UU (Undang-undang) Guru dan Dosen,” jelas Unifah.
Dia pun berpendapat bahwa pemerintah seharusnya tetap membuka dua jalur rekrutmen untuk guru pada 2021. Dua jalur yang dimaksud adalah CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pasalnya, bila ditilik dari tujuannya, PPPK dan CPNS memiliki sasaran berbeda. PPPK, kata Unifah, memberikan kesempatan bagi guru honorer dengan usia di atas 35 tahun untuk memperoleh pengangkatan sebagai pegawai.
Sementara itu, posisi CPNS membuka kesempatan bagi lulusan jurusan pendidikan menjadi pegawai negeri atau aparatur sipil negara (ASN).
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya mengumumkan guru tak akan lagi dimasukkan kategori CPNS mulai 2021. Guru bakal dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala BKN Bima Haria Wibisana sebelumnya mengungkapkan alasan pemerintah mengeluarkan formasi guru dari CPNS. Menurut dia, setelah bekerja 4-5 tahun, biasanya CPNS ingin pindah lokasi. Hal itu dinilai akan menghancurkan sistem distribusi guru.
“Selama 20 tahun kami berusaha menyelesaikan itu, tapi tidak selesai dengan dengan sistem PNS. Jadi ke depan akan diubah menjadi PPPK,” ucapnya.