Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Guru Tak Masuk Kategori CPNS 2021, Kualitas Pengajar Bisa Anjlok

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi menilai pemerintah seharusnya tetap membuka dua jalur rekrutmen untuk guru pada 2021.
Seorang guru bahasa Inggris sedang mengajar saat dilaksanakannya sedang sekolah tatap muka di salah satu rumah warga di Kota Kupang, NTT Senin (10/08/2020)./Antara
Seorang guru bahasa Inggris sedang mengajar saat dilaksanakannya sedang sekolah tatap muka di salah satu rumah warga di Kota Kupang, NTT Senin (10/08/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi menilai rencana pemerintah untuk mengeluarkan formasi guru dari calon pegawai negeri sipil (CPNS) mulai 2021 dapat berdampak pada kualitas guru.

Menurutnya, keputusan pemerintah terhadap perubahan status guru pun dipandang berpotensi membuat kualitas pengajar pada masa mendatang anjlok. Pasalnya, lulusan terbaik dari kampus tidak akan lagi berminat melamar posisi sebagai pengajar akibat ketidakpastian karier.

“Lulusan terbaik tidak tertarik karena tidak ada masa depan profesi. Di sisi lain, kita sudah mencanangkan bahwa guru sebagai profesi di UU (Undang-undang) Guru dan Dosen,” jelas Unifah saat dihubungi Tempo, Kamis (31/12/2020).

Dia pun berpendapat bahwa pemerintah seharusnya tetap membuka dua jalur rekrutmen untuk guru pada 2021. Dua jalur yang dimaksud adalah CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pasalnya, bila ditilik dari tujuannya, PPPK dan CPNS memiliki sasaran berbeda. PPPK, kata Unifah, memberikan kesempatan bagi guru honorer dengan usia di atas 35 tahun untuk memperoleh pengangkatan sebagai pegawai.

Sementara itu, posisi CPNS membuka kesempatan bagi lulusan jurusan pendidikan menjadi pegawai negeri atau aparatur sipil negara (ASN).

Terkait rencana kebijakan itu, kata Unifah, PGRI menegaskan penolakan lantaran menimbulkan diskriminasi. 

“Kalau kita berpendapat soal SDM (sumber daya manusia), kepada guru mengapa ada diskriminasi? Harusnya enggak ada diskriminasi,” ujarnya.

Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya mengumumkan guru tak akan lagi dimasukkan kategori CPNS mulai 2021. Guru bakal dialihkan menjadi PPPKKeputusan itu disepakati Menteri PANRB, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta BKN.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana sebelumnya mengungkapkan alasan pemerintah mengeluarkan formasi guru dari CPNS. Menurut dia, setelah bekerja 4-5 tahun, biasanya CPNS ingin pindah lokasi. Hal itu dinilai akan menghancurkan sistem distribusi guru.

“Selama 20 tahun kami berusaha menyelesaikan itu, tapi tidak selesai dengan dengan sistem PNS. Jadi ke depan akan diubah menjadi PPPK,” ucapnya.

Bima juga mengungkapkan aturan ini bakal berlaku bagi tenaga kesehatan dokter dan lain-lain, seperti penyuluh. Dia menuturkan kebijakan tersebut berlaku di negara-negara lain dengan jumlah pegawai PPPK di bawah naungan pemerintah mencapai 70 persen. Sementara pegawai berstatus PNS jumlahnya hanya 30 persen.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Tempo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper