Bisnis.com, JAKARTA - Rencana pemerintah mengeluarkan formasi guru dari calon pegawai negeri sipil (CPNS) mulai 2021 disebut menimbulkan diskriminasi.
Penilaian itu dilayangkan Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI. Organisasi guru nasional itu pun menegaskan penolakannya kepada rencana pemerintah tersebut.
“Kalau kita berpendapat soal SDM (sumber daya manusia), kepada guru mengapa ada diskriminasi? Harusnya enggak ada diskriminasi,” ujar Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi saat dihubungi Tempo, Kamis (31/12/2020).
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya mengumumkan guru tak akan lagi dimasukkan kategori CPNS mulai 2021. Guru bakal dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Keputusan itu disepakati Menteri PANRB, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta BKN.
Unifah berencana mengirimkan surat penolakan atas kebijakan tersebut kepada kementerian dan lembaga terkait. Surat akan dilayangkan pada awal Januari 2021 sebelum keputusan berlaku efektif.
Baca Juga
Kepala BKN Bima Haria Wibisana sebelumnya mengungkapkan alasan pemerintah mengeluarkan formasi guru dari CPNS. Menurut dia, setelah bekerja 4-5 tahun, biasanya CPNS ingin pindah lokasi. Hal itu dinilai akan menghancurkan sistem distribusi guru.
“Selama 20 tahun kami berusaha menyelesaikan itu, tapi tidak selesai dengan dengan sistem PNS. Jadi ke depan akan diubah menjadi PPPK,” ucapnya.
Bima juga mengungkapkan aturan ini bakal berlaku bagi tenaga kesehatan dokter dan lain-lain, seperti penyuluh. Dia menuturkan kebijakan tersebut berlaku di negara-negara lain dengan jumlah pegawai PPPK di bawah naungan pemerintah mencapai 70 persen. Sementara pegawai berstatus PNS jumlahnya hanya 30 persen.