Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menunggu proposal atau masukan dari masyarakat terkait sengketa lahan atas 30,91 hektare di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Bogor.
Adapun, di atas lahan itu saat ini telah didirikan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah yang didirikan oleh Rizieq Shihab bersama keluarganya.
“Kita tunggu proposal dari masyarakat, bagaimana mengambil HGU [Hak Guna usaha] yang diperoleh secara sah,” cuit Mahfud melalui akun twitter pribadinya pada Selasa (29/12/2020).
Mahfud menerangkan HGU yang diperoleh tidak secara sah relatif mudah untuk menyelesaikannya ketimbang yang diperoleh secara sah.
“Pasalnya, yang sudah diperoleh secara sah pada masa lalu itu sekarang tidak bisa diambil scecara sepihak. Kalau diperoleh tidak secara sah, relatif gampang menyelesaikannya,” ujarnya.
Dengan demikian, dia meminta masyarakat untk mengirimkan proposal atau masukan kepada dirinya untuk dapat dipelajari.
Baca Juga
Kita tunggu proposal dari masyarakat, bgmn mengambil HGU yg diperoleh scr sah. Pasalnya, yg sdh diperoleh scr sah pd masa lalu itu skrg tak bs diambil scr sepihak. Kalau diperoleh tdk scr sah, relatif gampang menyelesaikannya. Pak Rustam cs bs kirim proposal utk kami pelajari. https://t.co/iV6XtRMOtE
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) December 29, 2020
Sebelumnya, Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah yang didirikan oleh Rizieq Shihab bersama keluarganya di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, mendapatkan somasi dari salah satu BUMN terkait dengan kepemilikan lahan.
Sebuah video yang diunggah Front Pembela Islam (FPI), melalui kanal Youtube resmi ormas tersebut, Front TV, Rabu (23/12/2020), menampilkan sebuah surat somasi tertanggal 18 Desember 2020 dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII yang dialamatkan kepada ponpes tersebut.
Surat somasi itu menyebutkan adanya penguasaan fisik atas lahan sekitar 30,91 hektar di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Bogor, oleh Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah sejak 2013. Penguasaan fisik itu dilakukan tanpa izin dan persetujuan PT Perkebunan Nusantara VIII.
"Kami tegaskan bahwa lahan yang Saudara kuasai tersebut merupakan aset PT Perkebunan Nusantara VIII berdasarkan Sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008," demikian tertulis pada salinan surat tersebut.
Dalam surat somasi itu pun tertulis bahwa tindakan ponpes milik Rizieq Shihab itu merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak. Oleh karena itu, pihak pengirim somasi menegaskan bahwa pihaknya memberikan kesempatan terakhir serta memperingatkan pihak ponpes untuk mengembalikan lahan tersebut paling lambat 7 hari kerja setelah surat tersebut diterima.
Terkait somasi itu, Pimpinan FPI Rizieq Shihab memberikan klarifikasi dalam video tersebut. Sebagai catatan, sudah sejak 13 Desember 2020, Rizieq Shihab ditahan di rumah tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya terkait dengan kasus pindana pelanggaran protokol kesehatan.
Di dalam video tersebut, Rizieq pun menyinggung adanya pihak yakni perusahaan pelat merah yang dalam beberapa tahun terakhir mengganggu pesantren tersebut.
Dia menjelaskan tanah tersebut memang dimiliki oleh PTPN VIII dengan sertifikat hak guna usaha atau HGU. Namun, Rizieq menegaskan bahwa tanah itu telah 30 tahun lebih digarap oleh masyarakat. "Tidak pernah lagi ditangani oleh PTPN," kata Rizieq dalam video tersebut.