Bisnis.com, JAKARTA – Lahan tempat berdirinya pesantren Habib Rizieq Shihab disomasi oleh PT Pertanian Negara atau PTPN VIII. Menanggapi hal itu, Ahli Hukum Refly Harun justru mempertanyakan keadilan negara dari sisi hukum.
Tindakan PTPN VIII dinilai seakan makin menambah daftar panjang kesalahan Rizieq sejak pulang dari Arab Saudi. Selain itu, sikap PTPN dinilai sebagai sikap politis dibandingkan sikap hukum.
“Kesalahan apa yang diperbuat FPI, HRS, sampai harus ada tindakan yang sangat keras terhadap mereka,” kata Refly melalui akun Youtube-nya, Senin (28/12/2020).
Sejak kepulangan Rizieq ada tiga kerumunan yang ia sebabkan, di bandara, Petamburan, dan Megamendung. Dari ketiganya HRS dinyatakan tersangka dari dua kerumunan.
Kemudian, tidak hanya dikenakan pasal kekarantinaan kesehatan, HRS juga diancam dengan pasal pidana dari UU pidana dengan ancaman sampai 6 tahun sehingga sah dilakukan penahanan.
“Jadi mari kita tanyakan di mana keadilan kalau kita lihat perbuatan itu dari aspek hukumnya, bukan dari politik. Kalau politik kita tahu FPI adalah kelompok kanan yang not in favor untuk pemerintahan sekarang ini yang spektrumnya mengayun ke kiri,” ungkap Refly.
Baca Juga
Refly pun berharap agar kasus tanah dengan PTPN VIII diselesaikan secara hukum dengan proses pengadilan perdata yang adil.
“Semoga negara tidak menggunakan tangan kekuasaannya untuk merampas hak masyarakat dan memaksakan kehendak kapan pun, karena mereka berwenang. Karena kalau mau sebetulnya negara bisa memenjarakan siapa pun rakyat, tapi nanti kita tidak jadi negara hukum tapi negara kekuasaan,” tegasnya.
Sebelumnya, PTPN VIII melayangkan somasi kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait dengan lahan Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor lantaran bangunan pesantren tersebut berdiri di atas lahan milik PTPN.