Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

2020, Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis di Indonesia Cetak Rekor

Meningkatnya kualitas jenis serangan digital terhadap media menjadi masalah yang paling merisaukan.
Ilustrasi -Ribuan mahasiswa dari berbagai universitas memadati kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2020) saat berunjuk rasa menolak UU Cipta Kerja./Bisnis-Aprianus Doni
Ilustrasi -Ribuan mahasiswa dari berbagai universitas memadati kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2020) saat berunjuk rasa menolak UU Cipta Kerja./Bisnis-Aprianus Doni

Bisnis.com, JAKARTA - Aliansi Jurnalis Independen mencatat terjadi 84 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2020. Jumlah ini paling tinggi sejak lebih dari 10 tahun terakhir.

Ketua AJI Indonesia Abdul Manan dalam keterangannya menjelaskan angka ini meningkat tajam dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 53 kasus.

“Dari segi jenis kekerasan, yang paling mendominasi adalah intimidasi dan kekerasan fisik. Namun perkembangan yang lebih merisaukan adalah meningkatnya kualitas jenis serangan digital terhadap media,” katanya dalam keterangan resmi dikutip Selasa (29/12/2020).

Menurutnya, kekerasan ini juga merupakan dampak ikutan dari pandemi. Serangan terhadap media siber terjadi dengan menyasar media dan jurnalis karena pemberitaan yang memuat semangat kontrol sosial terhadap pemerintah dalam menangani pandemi.

Berdasarkan data Divisi Advokasi AJI Indonesia, kasus kekerasan terbanyak terjadi di Jakarta 17 kasus, Malang 15 kasus, Surabaya 7 kasus, serta Samarinda 5 kasus, Palu, Gorontalo, Lampung masing-masing 4 kasus.

Sementara itu, dari jenis kasus kekerasan yang dihadapi jurnalis, sebagian besar berupa intimidasi sebanyak 25 kasus, kekerasan fisik 17 kasus, perusakan, perampasan alat atau hasil liputan 15 kasus dan ancaman hingga teror sebanyak 8 kasus.

“Dari sisi pelaku, polisi menempati urutan pertama dengan 58 kasus, disusul tidak dikenal 9 kasus, dan warga 7 kasus,” terangnya.

Di sisi lain, AJI Indonesia mencatat setidaknya terdapat 56 jurnalis yang menjadi korban kekerasan saat meliput demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja di pelbagai daerah sepanjang 7 - 21 Oktober 2020.

“Ironisnya, pelaku dari semua peristiwa yang dikategorikan sebagai kekerasan terhadap jurnalis ini adalah polisi, institusi yang seharusnya menegakkan hukum. Dalam kasus yang terjadi di Jakarta, enam jurnalis juga ditahan di Polda Metro Jaya bersama para pengunjuk rasa, meski dua hari kemudian dibebaskan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper