Bisnis.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menilai pengamanan perayaan Natal 2020 di seluruh Indonesia berjalan aman dan lancar, tanpa gangguan berarti.
Menurutnya, situasi aman dan lancar juga terlihat di pusat-pusat perbelanjaan seperti toko, mal, perbankan termasuk ATM. Begitu juga arus lalu lintas mudik Natal dan Tahun Baru baik di ruas jalan tol, pelabuhan, terminal dan bandara semua kondusif.
Oleh karena itu, Kapolri mengapresiasi jajaran Polri, TNI dan pemangku kepentingan lainnya yang terlibat dalam upaya pengamanan hari raya tersebut.
"Atas nama pribadi dan institusi saya mengucapkan terimakasih atas kinerja rekan-rekan Polri, TNI dan stakeholder lainnya yang telah bersama-sama melaksanakan tugas dengan penuh dedikasi dalam rangka pengamanan ibadah Natal dan arus mudik dengan aman, tertib dan lancar serta tetap mematuhi protokol kesehatan," ujar Idham dalam keterangan resmi, Sabtu (26/12/2020).
Mantan Kabareskrim Polri ini juga terus mendorong jajarannya untuk memberikan edukasi dengan mengajak masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai dengan Maklumat Kapolri.
Dalam Maklumat tersebut disebutkan bahwa masyarakat tidak boleh menyelenggarakan pertemuan, kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai, dan karnaval serta pesta penyalaan kembang api.
Baca Juga
"Kami juga mengajak wisatawan yang berlibur untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. Jangan biarkan momentum Natal dan Tahun Baru menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Lebih aman di rumah saja," tegas Idham.
Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan maklumat nomor MAK/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan terkait pelaksanaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Dalam salinan maklumat yang diterima Bisnis, terungkap bahwa Kapolri Idham Azis menyatakan alasan kebijakan itu adalah untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
"Dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa perayaan natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah," demikian poin nomor 2 Maklumat tersebut.
Kapolri meminta jajarannya untuk bertindak bila ditemukan adanya pelanggaran terhadap maklumat bernomor MAK/4/XII/2020 tersebut.
"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," demikian poin ketiga maklumat Kapolri itu.