Bisnis.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan maklumat nomor MAK/4/XII/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan terkait pelaksanaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono mengaku bahwa Polri masih khawatir penyebaran Covid-19 akan semakin masif, karena sampai saat ini masih belum dapat dikendalikan.
Oleh karena itu, kata Argo, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah mengeluarkan maklumat agar penyebaran Covid-19 bisa dihentikan.
"Tujuan maklumat ini adalah untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19," tuturnya, Rabu (23/12/2020).
Dalam salinan maklumat yang diterima Bisnis, terungkap bahwa Kapolri Idham Azis menyatakan alasan kebijakan itu adalah untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
"Dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa perayaan natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah," demikian poin nomor 2 Maklumat tersebut.
Baca Juga
Sejumlah kegiatan yang dilarang tersebut meliputi, perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah; pesta/perayaan malam pergantian tahun; arak-arakan, pawai dan karnaval; dan pesta penyalaan kembang api.
Kapolri meminta jajarannya untuk bertindak bila ditemukan adanya pelanggaran terhadap maklumat bernomor MAK/4/XII/2020 tersebut.
"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," demikian poin ketiga maklumat Kapolri itu.