Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Polri Tangani 148 Kasus Perdagangan Orang, 22 Belum Rampung

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengemukakan bahwa dari 148 kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO yang ditangani sepanjang 2020, 126 perkara sudah dituntaskan.
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (tengah). /Antara
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis (tengah). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Bareskrim Polri masih memiliki sekitar 22 tunggakan perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang belum diselesaikan sepanjang 2020.

Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengemukakan bahwa kasus TPPO yang masuk dan ditangani oleh Bareskrim Polri ada sebanyak 148 perkara. Idham menjelaskan dari 148 perkara TPPO tersebut, 126 perkara di antaranya sudah dituntaskan.

Sementara 22 perkara TPPO lainnya masih belum rampung. "Terkait kasus perdagangan orang, yang sudah selesai ada 126 perkara dari 148 perkara yang dilaporkan," tuturnya, Selasa (22/12/2020).

Selain itu, menurut Idham, dari bidang operasional, Polri telah menerima aduan kejahatan dari publik sebanyak 238.384 kejahatan, sekitar 173.035 kasus telah dituntaskan.

"Jumlah kejahatan yang dilaporkan ada sebanyak 238.384 perkara dengan penyelesaian 173.035 perkara [73 persen] meningkat 2 persen dibandingkan tahun 2019," katanya.

Terkait TPPI, sebelumnya juga diberitakan bahwa Kementerian Luar Negeri berhasil merepatriasi 43 WNI yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Suriah dan Uni Emirat Arab (UEA).

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan pemulangan pekerja migran Indonesia (PMI) tersebut difasilitasi oleh dua Perwakilan RI di Timur Tengah.

Pertama, KBRI Damaskus berhasil memulangkan 40 PMI yang diduga korban TPPO pada 27 November 2020 dan KBRI Abu Dhabi berhasil memulangkan tiga PMI pada 30 November 2020.

“Masih maraknya pengiriman pekerja migran sektor domestik ke Timur Tengah saat kebijakan moratorium menunjukkan bahwa mereka rentan menjadi korban TPPO,” ujarnya saat press briefing, Kamis (3/12/2020).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper