Empat Menteri Terbitkan Surat Pendidikan Jarak Jauh
Pada 15 Juni 2020, empat kementerian terdiri atas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Dalam surat tersebut diatur bahwa hanya sekolah yang berada di zona hijau Covid-19 yang bisa melakukan sekolah tatap muka. Adapun, berbagai persyaratan harus dipenuhi satuan pendidikan sebelum melakukan sekolah tatap muka.
Beberapa persyaratan di antaranya membuat laporan kepada kantor wilayah Kemenag, menyediakan tempat cuci tangan, tak ada waktu jeda istirahat, jam olahraga, tidak membuka kantin, kapasitas kelas 50 persen, dan siswa dapat izin sekolah dari orang tua.
Kemudian, pada Agustus aturan SKB Empat Menteri tersebut diperluas, sehingga sekolah yang berada di zona kuning bisa ikut melakukan pembelajaran tatap muka selama memenuhi persyaratan di atas.
Kendati banyak mendapat keluhan lantaran membuat anak dan orangtua tertekan harus belajar secara mandiri di rumah, namun epidemiolog menyebut langkah pembelajaran jarak jauh menjadi pilihan paling aman selama masa pandemi Covid-19.