Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ingatkan Pengelola Aset Negara, KPK: Luar Biasa Rugi Bila Hilang

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata terkait dengan program sertifikasi aset pemerintah.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis )19/11/2020)./Antara
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis )19/11/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengingatkan potensi kerugian negara ketika aset tanah dan bangunan milik pemerintah tidak dikelola baik dan sampai hilang.

“Luar biasa kerugian negara apabila aset tanah sampai hilang. Dalam proses pengadaan-pengadaan tanah itu, tanah siapa yang dibeli? Pastikan yang menerima uang dari pemerintah daerah itu pihak-pihak yang berhak, bukan calo, bukan broker,” ujar Alex dalam keterangan resmi, Selasa (22/12/2020).

Terkait program sertifikasi aset pemerintah, kata Alex, KPK telah mendorong program itu selama beberapa tahun terakhir. Hal ini bertujuan untuk mengamankan aset pemerintah daerah (pemda), termasuk aset Badan Umum Milik Negara (BUMN) dan Badan Umum Milik Daerah (BUMD). Untuk menghindari potensi korupsi terkait aset BUMN, lanjutnya, KPK telah mendampingi PT KAI (Kereta Api Indonesia), PLN, dan Pertamina.

“Terkait dengan manajemen aset, salah satu titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi adalah ketika tanah dan bangunan tidak bersertifikat. Banyak orang yang kemudian dengan berbagai cara mengajukan klaim. Ini sering terjadi,” ungkap Alex.

Program sertifikasi aset, lanjut Alex, merupakan bagian dari upaya pencegahan KPK. Berdasarkan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 disebutkan bahwa tanggung jawab KPK adalah melakukan pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Gubernur Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo menyampaikan bahwa aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng harus benar-benar ditertibkan. Bahkan, menurutnya, dia baru mengetahui kalau rumah jabatan gubernur Jateng selama ini belum terdaftar sebagai aset Pemprov Jateng.

“Rumah jabatan gubernur yang saya tempati itu ternyata sertifikatnya baru jadi hari ini. Ini kalau ndak disurung-surung kira-kira ndak jadi ini. Jadi, selama ini gubernur yang menempati Puri Gedeh itu ndak pernah bertanya. Ini rumah jabatan gubernur yang sejak tahun 1953,” ucap Ganjar.

Gubernur Jateng menyebutkan, jumlah aset tanah milik Pemprov Jateng mencapai total 10.225 bidang. Nilai keseluruhan aset tersebut adalah Rp13,4 Triliun. Dari jumlah aset itu, sebanyak 7.455 bidang tanah yang sudah memperoleh sertifikat.

“Masih ada sekitar 27,09 persen aset yang kita musti bereskan. Ini sebagian besar ternyata jembatan, saluran irigasi, jaringan jalan. PR kita di aset-aset itu. Ini bagian dari governance dalam pengelolaan aset, tentu kita bikinkan saja crash program untuk ini, bagaimana pembiayaannya, bagaimana caranya, dan bagaimana kapasitas dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) nantinya, apakah kemudian kita bisa genjot langsung. Saya berpikir kelak kemudian hari secara nasional kita musti punya neraca aset,” harapnya.

Direktur Bisnis Regional PT PLN Haryanto WS menyatakan bahwa PLN memiliki kurang lebih 93 ribu bidang tanah yang harus dilegalkan dan disertifikasi. Namun, sambungnya, sampai akhir tahun lalu, baru sekitar 30 persen dari 28 ribu bidang tanah atau persil yang telah bersertifikat.

“Aset-aset yang dipercayakan negara kepada PLN mencapai kurang lebih Rp1.600 Triliun. Tetapi, sebagian aset tersebut berdiri di atas tanah yang belum ada sertifikatnya. Sebagian tanah itu sudah kami kelola dan gunakan selama puluhan tahun. Memerlukan waktu lama, bahkan bertahun-tahun mengurus dokumennya. Tapi, PLN didukung Kementerian ATR/BPN dan diperkokoh KPK”, ungkap Haryanto.

Kemudian, Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal mengemukakan, aset jalan, jembatan, waduk, dan embung, termasuk dalam program pihaknya untuk disertifikasi. Hal ini, katanya, karena jenis-jenis aset tersebut yang berasal dari sumber pembiayaan APBN, APBD, hibah, atau dari perolehan lainnya, sehingga harus dicatatkan dalam laporan keuangan.

“Karena itu, penyelesaian target, baik PLN maupun pemda, sangat terkait dengan target Kementerian ATR/BPN yang dibebankan oleh bapak Presiden yang harus terdaftar tahun 2024. Saya yakin Kementerian ATR/BPN sangat ingin berlari cepat, tapi kita butuh dukungan. Jadi, ada tumpang tindah, ada sengketa, ini yang perlu kita dudukkan bersama,” pintanya.

Dalam kesempatan tersebut diserahkan total 1.763 sertifikat. Terdiri atas 1.140 sertifikat untuk pemda-pemda di Jateng, 456 sertifikat Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah PLN, 36 sertifikat Unit Induk Distribusi Jawa Tengah PLN, dan 131 sertifikat Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Tengah PLN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper