Bisnis.com, JAKARTA - Seorang petugas pengawal tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipecat karena menerima duit sebesar Rp300.000 dari eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menprora) Imam Nahrawi.
Hal ini dibenarkan oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan memastikan bahwa pegawai KPK tersebut diberhentikan secara tidak hormat.
"Betul," kata Anggota Dewas KPK Harjono saat dikonfirmasi Bisnis, Senin (21/12/2020).
Adapun pemecatan pegawai KPK tersebut diputuskan dalam sidang etik Dewas KPK. Di sisi lain, penasihat hukum Imam Nahrawi Wa Ode Nur Zainab mengaku tidak mengetahui ihwal pemberian uang tersebut.
Dia mengatakan bahwa dia tak pernah melihat kliennya membawa uang selama menjadi tahanan KPK. Oleh karena itu dia tidak yakin pengawal tahahan itu menerima duit dari eks Menpora tersebut.
"Saya tdk yakin akan hal itu, karena setahu saya selama ini Pak Imam tidak pegang uang selama di Rutan (sesuai aturan Rutan). Untuk kebutuhan makan, sudah tersedia dari Rutan dan dapat kiriman makanan dari keluarga saat jadwal kunjungan," katanya.
Baca Juga
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.
Hal itu disampaikan Hakim Ketua Rosmina saat membacakan putusan, Senin (29/6/2020).
Selain pidana, Imam juga dihukum membayar denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp18,15 miliar. Jika uang tersebut tidak diabayarkan paling lambat 1 bulan setelah putusan maka harta milik Imam dapat disita untuk kemudian dilelang.