Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terima Uang dari Imam Nahrawi, KPK Pecat Satu Pengawal Tahanan

Seorang petugas pengawal tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipecat karena menerima duit sebesar Rp300.000 dari eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menprora) Imam Nahrowi.
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (tengah) didampingi Sesmenpora Gatot S Dewa Broto (kiri) dan Plt. Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Yuni Poerwanti mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Jakarta, Selasa (25/6/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (tengah) didampingi Sesmenpora Gatot S Dewa Broto (kiri) dan Plt. Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Yuni Poerwanti mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Jakarta, Selasa (25/6/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Seorang petugas pengawal tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipecat karena menerima duit sebesar Rp300.000 dari eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menprora) Imam Nahrawi.

Hal ini dibenarkan oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan memastikan bahwa pegawai KPK tersebut diberhentikan secara tidak hormat.

"Betul," kata Anggota Dewas KPK Harjono saat dikonfirmasi Bisnis, Senin (21/12/2020).

Adapun pemecatan pegawai KPK tersebut diputuskan dalam sidang etik Dewas KPK. Di sisi lain, penasihat hukum Imam Nahrawi Wa Ode Nur Zainab mengaku tidak mengetahui ihwal pemberian uang tersebut.

Dia mengatakan bahwa dia tak pernah melihat kliennya membawa uang selama menjadi tahanan KPK. Oleh karena itu dia tidak yakin pengawal tahahan itu menerima duit dari eks Menpora tersebut.

"Saya tdk yakin akan hal itu, karena setahu saya selama ini Pak Imam tidak pegang uang selama di Rutan (sesuai aturan Rutan). Untuk kebutuhan makan, sudah tersedia dari Rutan dan dapat kiriman makanan dari keluarga saat jadwal kunjungan," katanya.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.

Hal itu disampaikan Hakim Ketua Rosmina saat membacakan putusan, Senin (29/6/2020).

Selain pidana, Imam juga dihukum membayar denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp18,15 miliar. Jika uang tersebut tidak diabayarkan paling lambat 1 bulan setelah putusan maka harta milik Imam dapat disita untuk kemudian dilelang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper