Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tiga Anggota BIN Ditangkap FPI, Hoax Atau Fakta?

BIN memastikan kabar penangkapan 3 aggotanya oleh FPI adalah kabar palsu alias hoax.
Petugas memasang logo Badan Intelijen Negara (BIN) di Kantor BIN Jakarta./Antara Foto - Wahyu Putro.
Petugas memasang logo Badan Intelijen Negara (BIN) di Kantor BIN Jakarta./Antara Foto - Wahyu Putro.

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Intelijen Negara (BIN) mengklarifikasi berita tentang tertangkapnya tiga anggotanya oleh Front Pembela Islam alias FPI.

Deputi VII BIN Wawan Hari Purwanto memastikan bahwa kabar yang beredar tersebut hoax alias berita palsu. Dia menegaskan tidak ada nama anggota BIN seperti yang diungkap pihak FPI. 

Menurutnya, semua yang disebutkan oleh FPI jelas-jelas bukan anggota BIN, alias anggota BIN gadungan. "Juga tidak ada operasi yang bernama operasi Delima di BIN. Untuk apa membuntuti pimpinan FPI, ketemu langsung saja bisa," tegas Wawan dalam siaran resmi yang dikutip, Minggu (20/12/2020). 

Kabar soal penangkapan tiga anggota BIN menjadi pemberitaan sejumlah media anti mainstream. Diberitakan, bahwa tiga anggota BIN tersebut ditangkap di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pihak BIN kemudian mengungkap kejanggalan lain dari klaim penangkapan tersebut. Menurut Wawan, kartu anggota yang digunakan ketiga orang yang mengaku anggota BIN tersebut juga palsu, bukan seperti yang dimiliki BIN asli. 

Dia mengatakan banyak orang mengaku anggota BIN di berbagai wilayah di Indonesia. Banyak juga yang dijatuhi hukuman di pengadilan. Apalagi membawa kartu identitas, hal ini tidak mungkin dilakukan dalam operasi intelijen. 

"Disebut ada Deputi 22, tidak ada Deputi 22 itu di BIN," tegasnya.

Selain itu, di BIN juga tidak ada Surat Perintah (Sprint) tertulis operasi apapun. Sehingga kalau ada surat perintah berisi nama dan sandi operasi  secara tertulis, apapun itu namanya, semua tidak benar. Sebab di BIN tidak lazim ada tugas operasi  di-sprint-kan.

"Jika ada orang yang mengaku-aku dari BIN silakan dilaporkan kepada yang berwajib. Biar jelas dan tuntas secara hukum dan tidak digoreng di panggung opini publik," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper