Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah untuk membuat aturan terkait kerumunan pada masa pandemi Covid-19.
Mengutip Antara, Tito ingin masyarakat betul-betul mematuhi aturan pencegahan penularan Covid-19 dengan menghindari kerumunan, sehingga melengkapi aturan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak yang sudah ada itu menjadi 4M.
"Yang ada di daerah, tolong, dengan kita lihat grafik kurva Covid-19 yang relatif naik terus, meningkat ini. Belum ada pelatuk turunnya, Maka saya kira ini perlu dibuatkan aturannya," kata Tito saat menjadi pembicara dalam ajang penghargaan Innovative Government Awards (IGA) 2020 di Jakarta, Jumat (18/12/2020).
Ia menjelaskan, bahwa aturan terkait itu meliputi kewajiban memakai masker, termasuk sosialisasi, pembagian, dan penegakan hukumnya, kemudian prinsip mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Tito mengatakan, bahwa prinsip mencuci tangan itu pun sekarang masih banyak yang belum paham kenapa harus memakai "hand sanitizer".
"Hand sanitizer harus ada di kantong setiap orang, pegang apa langsung semprot, karena enggak mungkin bawa-bawa baskom (air) sama sabun di mana-mana, ya," kata Tito.
Baca Juga
Menurut dia, kepala daerah harus melakukan intervensi kebijakan publik, agar masyarakat di daerah mau mematuhi imbauan menghindari kerumunan.
"Itu perlu ada intervensi kebijakan publik. Di tempat-tempat ruang publik, diatur jaga jaraknya dan ada penegakannya. Terakhir yang paling penting menurut saya adalah bagaimana menghindari kerumunan apapun. Sekali terjadi kerumunan, segala upaya 3M jadi sia-sia," kata Tito.
Terkait demo, Tito menyatakan aksi demonstrasi masih bisa dilakukan pada masa pandemi Covid-19, tetapi dengan jumlah massa yang dibatasi.
"Kalau menurut saya, batasi saja 50 orang. Sama seperti kita membatasi [jumlah orang] di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kemarin," ujarnya.
Tito menyampaikan jika jumlah massa aksi demonstrasi tidak dibatasi jumlahnya, maka yang terjadi adalah penyebaran Covid-19 secara besar-besaran.
Untuk mencegah hal itu, dia meminta aparat penegak hukum untuk membuat aturan pembatasan jumlah massa. Dengan demikian, proses penyampaian pendapat tetap bisa dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan.
Kasus konfirmasi Covid-19 pada Sabtu (19/12/2020) bertambah 7.751 orang, sehingga totalnya menjadi 657.948 orang.
Sementara itu, berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, kasus sembuh bertambah 4.265, sehingga totalnya menjadi 536.260 orang.
Adapun, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal bertambah 145, sehingga totalnya menjadi 19.659 orang.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitangandengansabun.