Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan aksi demonstrasi masih bisa dilakukan pada masa pandemi Covid-19, tetapi dengan jumlah massa yang dibatasi.
"Kalau menurut saya, batasi saja 50 orang. Sama seperti kita membatasi [jumlah orang] di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kemarin," ujarnya saat menjadi pembicara dalam ajang penghargaan Innovative Government Awards (IGA) 2020 di Jakarta, Jumat (18/12/2020).
Seperti dilansir Antara, Tito menerangkan jika jumlah massa aksi demonstrasi tidak dibatasi jumlahnya, maka yang terjadi adalah penyebaran Covid-19 secara besar-besaran.
Untuk mencegah hal itu, dia meminta aparat penegak hukum untuk membuat aturan pembatasan jumlah massa. Dengan demikian, proses penyampaian pendapat tetap bisa dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan.
Jika hal ini dapat dilakukan, maka para tenaga pelacak Covid-19 bakal lebih mudah dalam melakukan pelacakan jika ada peserta aksi yang positif.
"Demo boleh, penyampaian pendapat di muka umum, freedom of expression, silakan. Tapi di dalam aturan. Aturan induknya, namanya ICCPR, International Covenant on Civil and Political Rights. Itu dokumen PBB, Pasal 9, tidak menyebutkan tidak ada pembatasan, tetapi menyebutkan tidak ada intervensi," jelas Tito.
Dalam kesempatan yang sama, dia juga meminta kepala daerah untuk membuat aturan mengenai kerumunan pada masa pandemi virus corona, seiring dengan terus naiknya kasus positif Covid-19.
Baca Juga
Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pada Jumat (18/12), jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 sudah bertambah 6.689, sehingga totalnya menjadi 650.197 kasus.
Sementara itu, kasus sembuh bertambah 5.016 sehingga totalnya menjadi 531.995 orang. Adapun jumlah pasien Covid-19 yang meninggal bertambah 124 sehingga totalnya menjadi 19.514 orang.