Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi Larang Aksi 1812, Refly Harun: Demonstrasi Gak Butuh Izin

Refly mengatakan demonstrasi atau unjuk rasa adalah hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yaitu kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
Massa Front Pembela Islam (FPI) yang menanti kepulangan Imam Besar Rizieq Shihab di tikungan Jalan Letjen S Parman menuju Jalan KS Tubun, Jakarta, Selasa (10/11/2020)./Antara
Massa Front Pembela Islam (FPI) yang menanti kepulangan Imam Besar Rizieq Shihab di tikungan Jalan Letjen S Parman menuju Jalan KS Tubun, Jakarta, Selasa (10/11/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pakar Hukum dan Tata Negara Refly Harun angkat bicara terkait sikap Polda Metro Jaya yang tidak memberikan izin untuk aksi unjuk rasa 1812 yang akan dilakukan di depan Istana Negara hari ini.

Menurutnya, demonstrasi atau unjuk rasa adalah hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yaitu kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.

Terkait aksi 1812 yang akan dilaksanakan Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK NKRI) Jumat (18/12/2020) di Istana Negara, kepolisian menyatakan tidak memberikan izin keramaian.

"Kenapa pemberitahuan? Karena ya biar petugas keamanan bisa mengantisipasi. Ya, salah satu antisipasinya misalnya jalur lalu lintas, dibuat rekayasa agar tidak mengganggu pengguna jalan," ungkapnya dalam YouTube Refly Harun berjudul "Rakyat Kepung Istana!!? Tuntut Adili Eksekutor 6 Laskar FPI dan Bebaskan Habib Rizieq!!" pada Jumat (18/12/2020).

Alasan penting lainnya, kata dia, perlunya pemberitahuan kepada aparat adalah untuk pengamanan agar demonstrasi atau aksi unjuk rasa tersebut tidak berlangsung ricuh.

Namun, dia mengatakan bukan berarti izin harus diberikan terlebih dahulu. Dalam iklim demonstrasi, katanya, unjuk rasa tidak perlu mendapatkan izin dari penegak hukum.

"Itu tidak sesuai, bertentangan dengan prinsip konstitusional bahwa demonstrasi adalah kemerdekaan untuk berkumpul mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan," jelas Refly.

Aksi unjuk rasa 1812, ungkap Refly, bukanlah bentuk dari sampah demokrasi. Justru aksi tersebut merupakan ekspresi diri dan kelompok terhadap suatu hal. Dia mengatakan aksi unjuk rasa merupakan hak berdemonstrasi dan hak berkonstitusi.

Aksi unjuk rasa ini dilindungi konstitusi dan merupakan salah satu jalan demokrasi. Meski demikian, dia setuju aksi tidak boleh disertai anarki.

Refly kemudian berpesan untuk semua pihak agar saling menghargai baik para pendemo maupun petugas keamanan saling menghargai sehingga unjuk rasa berlangsung aman, damai, dan aspirasinya bisa tersampaikan.

"Karena aspirasi itu kadang harus disampaikan langsung ke moncong istana ya, jangan hanya melalui media massa saja. Jadi ada amplifier-nya jadi ada mocong istana, tapi juga diberitakan media-media," ungkap Refly.

Seperti diketahui, Kepolisian Daerah Metro Jaya tidak mengeluarkan izin untuk demo 1812 oleh Persaudaraan Alumni atau PA 212 di Istana Negara, pada Jumat (18/12/2020).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pihaknya menyiapkan operasi kemanusiaan sebagai langkah preventif. Caranya dengan mencegah terjadinya kerumunan sejak dari daerah penyangga Ibu Kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper