Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Matheus Joko Santoso sebagai saksi atas perkara suap paket bantuan sosial (bansos) dengan terduga penerima Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Matheus Joko Santoso alias MJS merupakan salah satu tersangka perkara tersebut. Dia adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial atau Kemensos.
"Hari ini MJS (Matheus Joko Santoso) di periksa sebagai saksi,"kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (18/12/2020).
Ali mengatakan penyidik akan mengkonfirmasi MJS terkait pengetahuan dari saksi selaku PPK tentang program Bansos di Kemensos Tahun 2020 khususnya untuk wilayah Jabodetabek.
Sebelumnya, lanjut Ali, pada Rabu (16/12/2020), penyidik telah memerika HS ( Harry Sidabuke) sebagai saksi. Saat itu, penyidik menggali pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan pelaksanaan paket pekerjaan proyek Bansos di Kemensos Tahun 2020.
"Yang antara lain juga dikerjakan oleh yang bersangkutan," tukasnya.
Dalam catatan Bisnis, KPK telah menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19)
Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.