Bisnis.com, JAKARTA – Sidang kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra mengagendakan pembacaan pledoi dari terdakwa,Tommy Sumardi.
Tommy didakwa sebagai perantara suap dari Djoko kepada Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo untuk mengurus penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Dalam pledoinya tersebut, Tommy memastikan semua keterangannya baik dalam proses penyidikan maupun persidangan benar. Termasuk penerimaan uang yang diberikan kepada Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
"Sebagian pihak, khususnya pihak terdakwa Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo menuduh saya merekayasa kasus, sungguh tidak masuk akal dan mengada-ada. Untuk apa saya merekayasa kasus, sementara saya sendiri menderita dalam penjara, tidak dapat bertemu istri dan anak-anak saya," ujar Tommy dalam pledoinya, (17/12/2020).
Tommy juga meminta maaf kepada majelis hakim, karena dirinya lupa terkait waktu pemberian suap kepada Napoleon dan Prasetijo. "Kalau ada sesuatu yang keliru mengenai tanggal dan waktu penyerahan uang, saya mohon maaf karena usia dan tekanan fisik dan psikis selama dalam tahanan membuat saya agak linglung di persidangan ini," kata dia.
Selain itu, dia juga meminta keringanan hakim dalam menjatuhkan putusan nanti. "Majelis hakim yang saya muliakan saya sudah berusia 63 tahun, Saya ingin mengisi sisa hidup saya dengan tenang bersama keluarga saya, demi tulus mohon maaf sebesar-besarnya atas kekeliruan dan kesalahan saya, saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya lagi," ujarnya.
Sebelumnya, Tommy Sumardi dituntut untuk membayar denda sejumlah Rp100 juta subsider 6 bulan pidana badan.
"Menyatakan Terdakwa Tommy Sumardi bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Jaksa.
Dalam melayangkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal memberatkan, Tommy dinilai tidak mendukung pemberantasan korupsi.
Sementara itu untuk yang meringankan,Tommy dinilai mengakui perbuatannya di dalam persidangan. Tommy, lanjut jaksa, juga bukan pelaku utama.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa pengusaha Tommy Sumardi menjadi perantara suap terhadap kepada Irjen Napoleon Bonaparte sebesar S$200 ribu dan US$270 ribu, serta kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai US$150 ribu.
Tommy Sumardi menjadi perantara suap dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Suap itu ditujukan agar nama Djoko Tjandra dihapus dalam red notice atau Daftar Pencarian Orang Interpol Polri.
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya. Supaya Napoleon Bonaparte dan Prasetijo Utomo menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan, Senin (2/11/2020).