Bisnis.com, JAKARTA - Sidang nota pembelaan atau pledoi Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni atau 'wanita emas' ditunda karena penasihat hukum tidak siap.
Wanita emas adalah terdakwa dalam kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) pada periode 2016-2020.
Dalam sidang ini, pihak Hasnaeni meminta kepada Majelis Hakim untuk menunda persidangan yang disebabkan oleh kesiapan dari pihak terdakwa karena sakit. Oleh karenanya, persiapan sidang kali ini dinilai tidak maksimal.
"Kami dari PH bermohon minta untuk acara hari ini pembacaan pleidoi ditunda, paling lambat Kamis, permohonan sudah ada karena persiapan PH, ada kemarin ada yang beberapa yang sakit jadi tidak maksimal," kata pihak Hasnaeni, di PN Jakarta Pusat Senin (28/8/2023).
Namun, awalnya Hakim Ketua Fahzal Hendri tidak mengabulkan permohonan itu karena pada Kamis (31/8/2023) terdapat banyak agenda sidang dan dikhawatirkan pembacaan pleidoi Hasnaeni kembali tidak terlaksana.
Kendati demikian, Fahzal kemudian menyarankan untuk persidangan ini dilaksanakan pada Rabu (30/8/2023), dan saran itu disepakati baik dari penasihat hukum maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga
"Hari Rabu [30 Agustus 2023] ya, jangan ditunda lagi ya," tutur Fahzal dalam putusannya.
Sebelumnya, Hasnaeni telah dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Selain itu, dia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti kepada sebesar Rp17,5 miliar.
Sebagai informasi, Hasnaeni merupakan Direktur PT Misi Mulia Metrical dia didakwa bersama Direktur Utama PT Waskita Beton Precast WSBP pada 2016-2020 Jarot Subana, mantan Direktur Operasi dan Direktur Pemasaran PT Waskita Agus Wantoro, dan General Manager (GM) Penunjang Produksi WSBP tahun 2018-2020 Kristadi Juli Hardjanto.
Adapun, dengan tindak dugaan korupsi yang dilakukan oleh Hasnaeni Cs itu membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp2,5 triliun.