Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal, Hasnaeni sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk.
Diketahui, Hasnaeni alias 'Wanita Emas' juga merupakan Ketua Umum (Ketum) Partai Republik Satu. Partai tersebut termasuk satu dari 24 partai politik (parpol) yang sedang dilakukan verifikasi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Lantas, bagaimana nasib Partai Republik Satu sebagai calon peserta Pemilu 2024?
Komisioner KPU Idham Holik membenarkan bahwa Partai Republik Satu merupakan parpol yang sedang dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU. Jika nantinya dokumen pendaftaran Partai Republik Satu dinyatakan lengkap dan absah maka partai tersebut berhak mengikuti tahapan verifikasi faktual pada 15 Oktober sampai dengan 4 November 2022.
"Dalam pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan parpol calon peserta Pemilu di tingkat pusat, KPU akan mendatangi kantor tetap partai politik tingkat pusat untuk membuktikan kebenaran pengurus partai politik tingkat pusat," jelas Idham saat dihubungi Bisnis, Jumat (23/9/2022).
Pada saat itu, setiap pengurus partai politik tingkat pusat harus hadir untuk dicek oleh KPU, termasuk Hasnaeni sebagai Ketum Partai Republik Satu, jika partai tersebut masuk ke tahapan verifikasi faktual.
Baca Juga
Meskipun Hasnaeni tidak bisa hadir secara fisik, maka dia bisa menggunakan layanan pemanggilan video atau sejenisnya agar KPU bisa melakukan verifikasi aktual kepadanya.
"Apabila pada saat dilakukan verifikasi faktual kepengurusan terdapat pengurus partai politik tingkat pusat yang tidak hadir, verifikasi faktual dapat dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi seperti teknologi pemanggilan video ataupun teknologi konferensi video seperti aplikasi Zoom dan sejenisnya. Hal ini diatur dalam Pasal 71 PKPU No. 4 Tahun 2022," ujar Idham.
Dalam verifikasi faktual, selain melakukan pengecekan kepada kepengurusan parpol, KPU juga akan mengecek alamat kantor dan keanggotaan parpol sesuai dokumen pendaftaran yang telah dilakukan verifikasi administrasi.
Sekadar informasi, dalam tahapan verifikasi parpol, Peraturan KPU (PKPU) 4/2022 memang tak mengatur tentang penetapan tersangka pengurus partai.
PKPU 4/2022 hanya mengatur tentang pengurus partai tingkat pusat yang meninggal setelah masa pendaftaran, tepatnya dalam pasal 72.