Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hasnaeni 'Wanita Emas' Jadi Tersangka, Partai Republik Satu Tetap Ikut Pemilu?

Ketum Partai Republik Satu, Hasnaeni jadi tersangka kasus korupsi. Bagaimana kelanjutan proses pendaftaran sebagai calon peserta pemilu 2024?
Hasnaeni Wanita Emas Jadi Tersangka, Partai Republik Satu Tetap Ikut Pemilu?  Hasnaeni Moein (kanan) saat berbincang dengan warga di Terminal Blok M, Jakarta./Antara
Hasnaeni Wanita Emas Jadi Tersangka, Partai Republik Satu Tetap Ikut Pemilu? Hasnaeni Moein (kanan) saat berbincang dengan warga di Terminal Blok M, Jakarta./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal, Hasnaeni sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk.

Diketahui, Hasnaeni alias 'Wanita Emas' juga merupakan Ketua Umum (Ketum) Partai Republik Satu. Partai tersebut termasuk satu dari 24 partai politik (parpol) yang sedang dilakukan verifikasi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Lantas, bagaimana nasib Partai Republik Satu sebagai calon peserta Pemilu 2024?

Komisioner KPU Idham Holik membenarkan bahwa Partai Republik Satu merupakan parpol yang sedang dilakukan verifikasi administrasi oleh KPU. Jika nantinya dokumen pendaftaran Partai Republik Satu dinyatakan lengkap dan absah maka partai tersebut berhak mengikuti tahapan verifikasi faktual pada 15 Oktober sampai dengan 4 November 2022.

"Dalam pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan parpol calon peserta Pemilu di tingkat pusat, KPU akan mendatangi kantor tetap partai politik tingkat pusat untuk membuktikan kebenaran pengurus partai politik tingkat pusat," jelas Idham saat dihubungi Bisnis, Jumat (23/9/2022).

Pada saat itu, setiap pengurus partai politik tingkat pusat harus hadir untuk dicek oleh KPU, termasuk Hasnaeni sebagai Ketum Partai Republik Satu, jika  partai tersebut masuk ke tahapan verifikasi faktual.

Meskipun Hasnaeni tidak bisa hadir secara fisik, maka dia bisa menggunakan layanan pemanggilan video atau sejenisnya agar KPU bisa melakukan verifikasi aktual kepadanya.

"Apabila pada saat dilakukan verifikasi faktual kepengurusan terdapat pengurus partai politik tingkat pusat yang tidak hadir, verifikasi faktual dapat dilakukan dengan menggunakan sarana teknologi informasi seperti teknologi pemanggilan video ataupun teknologi konferensi video seperti aplikasi Zoom dan sejenisnya. Hal ini diatur dalam Pasal  71 PKPU No. 4 Tahun 2022," ujar Idham.

Dalam verifikasi faktual, selain melakukan pengecekan kepada kepengurusan parpol, KPU juga akan mengecek alamat kantor dan keanggotaan parpol sesuai dokumen pendaftaran yang telah dilakukan verifikasi administrasi.

Sekadar informasi, dalam tahapan verifikasi parpol, Peraturan KPU (PKPU) 4/2022 memang tak mengatur tentang penetapan tersangka pengurus partai.

PKPU 4/2022 hanya mengatur tentang pengurus partai tingkat pusat yang meninggal setelah masa pendaftaran, tepatnya dalam pasal 72.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper