Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) akan melaksanakan rekapitulasi surat suara Pilkada 2020 secara terbatas dan terbuka. Rekapitulasi suara Pilkada Kalteng 2020 dijadwalkan selama dua hari pada Jumat (18/12) sampai Sabtu (19/12).
“Secara terbatas namun setiap informasi disampaikan terbuka bagi masyarakat," kata Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Harmain Ibrohim dikutip dari Antara, Kamis (17/12/2020).
Rekapitulasi suara dan penetapan hasil Pilkada Kalteng tingkat provinsi itu, menurutnya, dilaksanakan terbatas karena menyesuaikan dengan protokol kesehatan COVID-19. Pleno dimulai pukul 08.00 WIB sampai selesai.
"Dilaksanakan terbatas karena hanya diikuti oleh komisioner KPU Provinsi Kalteng, Bawaslu Kalteng, dan perwakilan tim pemenangan pasangan calon. Untuk komisioner KPU kabupaten/kota hanya memasuki ruangan pleno sesuai jadwal yang ditentukan," katanya.
Meski dilaksanakan terbatas, pleno rekapitulasi yang dilaksanakan di salah satu hotel di Palangka Raya itu dilakukan terbuka bagi seluruh masyarakat terutama di Kalimantan Tengah.
Harmain mengatakan, meski di ruang pleno diikuti peserta yang terbatas namun seluruh rangkaian acara akan siarkan secara langsung melalui media sosial Facebook dan YouTube resmi KPU Kalteng.
"Hal ini kami lakukan untuk memastikan protokol kesehatan COVID-19 dilaksanakan dalam setiap tahapan Pilkada Kalteng namun juga untuk memastikan keterbukaan informasi selalu diperoleh masyarakat," kata Harmain.
Dia menambahkan saat ini persiapan pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2020 sudah 100 persen.