Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan kebijakan pembatasan mobilitas orang keluar dan masuk wilayah Ibu Kota dengan kewajiban menyertakan hasil tes PCR atau rapid test antigen yang berlaku pada 18 Desember 2020--8 Januari 2021.
Adapun ada beberapa hal penting yang harus diketahui, mengingat kebijakan ini berlaku mulai besok.
Fokus Jalur Udara
Pemprov DKI menyatakan bahwa kewajiban tersebut fokus untuk jalur udara. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus konfirmasi positif Covid-19 dari mobilitas masyarakat selama libur akhir tahun.
Kendati demikian, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan terkait perjalanan darat dari Bandung dan sejumlah area di sekitar Ibu Kota, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan.
Baca Juga : FDA Setujui Rapid Test Rp300.00-an |
---|
Kemungkinan, akan rapid test antigen secara acak kepada penduduk yang melakukan perjalanan. “Tentu untuk pergerakan antar kota antar provinsi itu yang kita utamakan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Diatur Lewat Ingub dan Sergub
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Intruksi Gubernur (Ingub) No 64 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pengendalian, serta Seruan Gubernur (Sergub) No 17 Tahun 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat.
Anies mengatakan Ingub dan Sergub itu merupakan langkah antisipasi ekstra dari Pemprov DKI menghadapi libur akhir tahun yang berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat.
Dengan demikian, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi yang masih berlaku akan diperkuat dengan adanya Ingub dan Sergub tersebut.
Anies menambahkan, meskipun dalam ingub dan sergub mengatur terkait kegiatan usaha, seperti pada poin 1b dan 1c Sergub 17 tahun 2020, namun fokus yang ingin diimplikasikan adalah pengendalian kegiatan yang sifatnya sosial dan keluarga.
Sebab, dia beralasan, Jakarta sempat mengalami lonjakan kasus positif Covid-19 pada klaster keluarga akibat libur panjang pada periode Oktober dan November lalu.
“Konsen kita masa liburan kegiatan bersama dalam lingkar kegiatan nonusaha, karena itu seruan kita akan siapkan. Bahwa yang kita atur pengetatannya potensi di luar rumah itu tinggi yaitu pada tanggal 24 sampai 27 Desember, 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Periode yang harusnya masyarakat ada di rumah,” kata dia.
Selain itu, dalam Ingub dan Sergub tersebut juga mengatur berbagai aspek mulai dari kegiatan usaha, kegiatan keagamaan, hingga mobilitas penduduk keluar masuk ke Jakarta.
Misalkan, pada poin 15a No 2 Ingub 64 tahun 2020, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebut pengecekan surat keterangan hasil rapid test antigen terhadap pelaku perjalanan.
Instruksi Menko Luhut
Kebijakan ini menindaklanjuti intruksi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan itu diambil untuk mengantisipasi potensi lonjakan kasus konfirmasi positif Covid-19 buntut dari mobilitas masyarakat selama libur akhir tahun.
"Kita bukan menerapkan PSBB, tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal," kata Luhut melalui keterangan resmi pada Selasa (15/12/2020).
Luhut juga mengungkapkan, untuk perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan pesawat akan diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen maksimal H-2. "Rapid test antigen ini memiliki sensitifitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," jelasnya.
Pembatasan Jam Operasional Moda Transportasi
Kebijakan wajib memiliki keterangan hasil tes antigen untuk keluar dan masuk DKI Jakarta yang berlaku mulai 18 Desember 2020, diikuti dengan pembatasan operasional moda transportasi. Seluruh moda transportasi umum hanya akan beroperasi hingga pukul 8 malam.
Harga Tes Antigen
Bandara Soekarno Hatta Cengkareng, Tangerang, Banten menyediakan layanan rapid test antigen. Syarat masuk dan keluar DKI Jakarta ini dihargai Rp385.000 dengan hasil yang dapat diketahui dalam tempo 15 menit.
Adapun rapid test antigen juga tersedia di rumah sakit dan klini. Harganya bervariasi antara Rp200.000-an hingga Rp300.000-an.
Selain itu, juga ada beberapa pelaku usaha yang menjual rapid test antigen di ecommerce. Harganya pun bervariasi lebih kurang antara Rp1,8 juta hingga Rp3 juta-an dengan isi satu boks sekitar 20 unit hingga 25 unit.