Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mohon Perhatian! Kemenag: Salurkan Zakat ke Lembaga Terpercaya

Kementerian Agama menyatakan banyak Lembaga Amil Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (Laziswaf) yang terpercaya.
Ilustrasi - Umat muslim membayarkan zakat fitrah kepada panitia amil zakat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (9/6)./Antara-M Agung Rajasa
Ilustrasi - Umat muslim membayarkan zakat fitrah kepada panitia amil zakat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (9/6)./Antara-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama meminta masyarakat agar menyalurkan dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf (Ziswaf) ke lembaga yang terpercaya agar terhindar penyalahgunaan.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan banyak Lembaga Amil Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (Laziswaf) yang terpercaya yang selama ini menjadi pilihan masyarakat dalam menyalurkan amal sosialnya.

Untuk itu, masyarakat tidak perlu khawatir terkait dengan temuan penyalahgunaan dana zakat untuk tindakan terorisme.

“Lembaga yang menyalahgunakan wewenang, pasti disanksi. Tapi, masyarakat tidak perlu khawatir karena banyak Laziswaf profesional dan terpercaya di Indonesia,” ungkapnya seperti dikutip dari siaran pers, Kamis (17/12/2020).

Sebelumnya, kepolisian menemukan adanya kotak amal yang diduga terkait dengan gerakan terorisme. Terkait hal ini, Kamaruddin memastikan akan memberikan sanksi jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang. “Kami imbau masyarakat bisa menyalurkan amal sosialnya melalui laziswaf yang terpercaya, kredibel, dan profesional,” lanjutnya.

Menurut Kamaruddin Amin, potensi penerimaan zakat nasional mencapai Rp230 triliun. Sayangnya, realisasinya baru 3,5 persen atau sekitar Rp8 triliun.

Sekretaris Ditjen Bimas Islam M. Fuad Nasar menambahkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sudah dibentuk di tingkat pusat dan di 34 provinsi di Indonesia.

Selain itu, Baznas juga ada di 463 Kab/Kota. Sementara itu, ada 81 Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang sudah mendapat izin legalitas dari Kementerian Agama.

Sebagai langkah pembinaan dan pengawasan, Kementerian Agama juga telah melakukan audit kepatuhan syariah dan menetapkan akreditasi bagi pengelola zakat secara rutin dan berkala.

Selain itu, di Indonesia juga ada 247 Lembaga Nazhir Wakaf Uang yang berada di bawah pembinaan dan koordinasi Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Sebanyak 160 lembaga berbentuk Koperasi Syariah & Baitul Mal wa Tamwil (BMT), 46 lembaga berbentuk Yayasan, 27 lembaga memiliki induk pada Lembaga Amil Zakat (LAZ), tujuh lembaga Berbasis Organisasi Masyarakat & Komunitas, dan tujuh lembaga berbentuk Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi dan Kampus.

“Jadi ada banyak pilihan masyarakat untuk bisa menyalurkan zakat, infak, sedekah, dan wakafnya melalui lembaga yang kredibel,” tandas Fuad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nindya Aldila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper