Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama akan melakukan evaluasi Lembaga Amil Zakat (LAZ) seiring adanya temuan yang mengungkap penyelewengan dana untuk tindakan terorisme.
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan evaluasi perlu dilakukan menyusul adanya temuan kepolisian terkait adanya kotak amal yang dananya digunakan kelompok Jamaah Islamiyah (JI) untuk jaringan terorisme.
"Kita akan mengevaluasi Lembaga Amil Zakat yang diduga menyalahgunakan kewenangannya," kata Kamaruddin Amin seperti dikutip dari siaran pers, Kamis (17/12/2020).
Temuan kepolisian menduga kelompok tersebut memanfaatkan terlebih dahulu uang yang terkumpul di kotak amal dan tidak dicantumkan dalam laporan yang harus diserahkan secara berkala agar legalitas pengumpulan dananya terjaga.
“Kemenag dan Baznas pusat sedang telusuri informasi tersebut. Jika terbukti, tentu ada sanksi. Bisa sampai pencabutan izin,” tandasnya.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.
Baca Juga
Berdasarkan informasi dari situs Baznas, terdapat 27 LAZ berskala nasional yang tersebar di Indonesia, 19 setingkat provinsi, dan 41 setingkat kabupaten dan kota.
Sebelumnya, Tim Densus 88 bersama penyidik Mabes Polri menyelidiki modus kotak amal yang diduga digunakan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) sebagai salah satu sumber dana operasional.
Kadiv Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Argo Yuwono, menuturkan selama proses penyelidikan, temuan kotak amal itu tersebar di seluruh Indonesia.
Terbanyak berada di Provinsi Lampung. Dana yang terkumpul diduga untuk pendanaan operasional gerakan radikal tersebut. Sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan Tim Densus 88 dan Penyidik Mabes Polri.
“Proses penyelidikan masih terus berlangsung. Kita temukan kotak amal tersebut yang tersebar luas di Tanah Air. Barang bukti yang ada ini terus kami kembangkan terkait aliran dananya,” tegas Irjen Pol Argo Yuwono, Selasa (15/12/2020),