Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Fadli Zon Ajukan Diri Sebagai Penjamin Penangguhan Penahanan Rizieq Shihab

Sejumlah tokoh mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan Rizieq Shihab.
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020)./Antara-Fianda Sjofjan Rassat
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020)./Antara-Fianda Sjofjan Rassat

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah tokoh mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan Rizieq Shihab terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Anggota DPR Fadli Zon melalui akun media sosial resminya mengumumkan pengajuan diri sebagai penjamin penahanan tokoh Front Pembela Islam (FPI) tersebut. Pertimbangan utamanya, Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka untuk tuduhan yang diragukan, sumir, yakni tentang pelanggaran protokol kesehatan.

"Habib Rizieq Shihab telah ditahan, padahal ribuan kasus pelanggaran protokol kesehatan hanya satu diproses dengan luar biasa melalui pembunuhan," ujarnya dalam video yang dirilis, Minggu (13/12/2020).

Menurutnya kalaupun ada pelanggaran kerumunan, sudah dilakukan pembayaran denda sesuai aturan. Oleh karenanya, politikus Gerindra ini menyesalkan proses yang dijalani Rizieq Shihab mulai dari penersangkaan, penahanan, terutama pembunuhan enam warga sipil anggota FPI.

"Saya anggota DPR RI bersedia menjaminkan diri saya sebagai penangguhan penahanan Habib Rizieq Shihab...moga-moga penjaminan diri ini bisa jadi penangguhan penahanan," tegasnya.

Dalam perkembangan berbeda, kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar akan mengajukan penangguhan penahanan pimpinan FPI itu kepada penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (14/12/2020) besok. Aziz mengatakan ada sejumlah anggota DPR yang bersedia menjadi penjamin Rizieq Shihab.

"Beberapa anggota komisi III DPR, insya Allah dari lintas fraksi akan bersedia menjadi penjamin dikoordinir oleh salah satu orang dari Komisi III DPR," ujar Aziz di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) malam.

Adapun anggota DPR RI yang bersedia menjadi penjamin Rizieq Shihab itu antara lain Abu Bakar Al Habsyi dan Habiburakhman. Pengajuan penangguhan penahanan itu akan dilakukan berbarengan dengan pengajuan gugatan praperadilan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Youtube dan Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper