Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rizieq Shihab Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan

Anggota DPR RI yang bersedia menjadi penjamin Rizieq Shihab itu antara lain Abu Bakar Al Habsyi dan Habiburakhman.
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020)./Antara-Fianda Sjofjan Rassat
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020)./Antara-Fianda Sjofjan Rassat

Bisnis.com, JAKARTA - Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar akan mengajukan penangguhan penahanan pimpinan FPI itu kepada penyidik Polda Metro Jaya pada Senin besok. Aziz mengatakan ada sejumlah anggota DPR yang bersedia menjadi penjamin Rizieq Shihab.

"Beberapa anggota komisi III DPR, insya Allah dari lintas fraksi akan bersedia menjadi penjamin dikoordinir oleh salah satu orang dari Komisi III DPR," ujar Aziz di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020) malam.

Adapun anggota DPR RI yang bersedia menjadi penjamin Rizieq Shihab itu antara lain Abu Bakar Al Habsyi dan Habiburakhman. Pengajuan penangguhan penahanan itu akan dilakukan berbarengan dengan pengajuan gugatan praperadilan.

"Rencananya Senin juga praperadilan diajukan. Harus cepat lah," kata Aziz.

Pada Sabtu siang kemarin, Rizieq Shihab datang bersama pengacaranya untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Pimpinan FPI itu datang setelah polisi mengeluarkan ultimatum akan menangkapnya setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menganggap tindakan Rizieq Shihab datang ke Polda Metro Jaya sebagai tindakan menyerahkan diri.

"Sebelumnya kan Polda Metro Jaya tidak melakukan pemanggilan dan kita akan tangkap. Karena dia takut ditangkap, dia menyerahkan diri, jadi ini bukanlah pemanggilan," ujar Yusri.

Setelah diperiksa selama 13 jam, polisi menahan Rizieq Shihab di Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper