Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Telusuri Kemungkinan Aliran Duit Suap Mensos ke PDIP

KPK sedang menelusuri keterkaitan kasus dugaan suap yang menjerat Menteri Sosial Juliari P Batubara dengan posisinya sebagai Wakil Bendahara Umum PDI Perjuangan.
Gambar berisi sindiran atau Meme Mensos Juliari Batubara di Twitter / Sumber: Twitter
Gambar berisi sindiran atau Meme Mensos Juliari Batubara di Twitter / Sumber: Twitter

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali informasi seputar aliran duit dugaan suap bantuan sosial (bansos) yang menjerat Menteri Sosial Juliari P Batubara

Salah satu informasi yang sedang digali oleh penyidik lembaga antikorupsi yakni soal kemungkinan aliran duit suap tersebut ke PDI Perjuangan. 

Hal ini dikatakan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi seputar perkembangan penyidikan terhadap perkara korupsi yang menjerat salah satu elit partai politik penguasa tersebut.

"Terkait aliran [ke partai] tentu ini materi penyidikan yang akan terus digali dan dikonfirmasi dari saksi-saksi yang akan dipanggil dan dipriksa tim penyidk," kata Ali Fikri, Sabtu (12/12/2020).

Ali menegaskan bahwa perkara yang ditangani KPK murni penegakan hukum. Perkara ini, menurut pria yang pernah menangani perkara suap reklamasi Teluk Jakarta itu, bukan terkait dengan latar belakang sosial politik pelakunya.

"Perlu kami tegaskan, perkara-perkara  yang ditangani KPK murni penegakan hukum bukan soal terkait adanya latar belakang sosial politik para pelakunya," ujar Ali.

Ali juga menjelaskan bahwa bukti permulaan dalam kasus ini adalah adanya dugaan uang suap yang diterima oleh pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Bukti permulaan dalam kasus ini adalah adanya dugaan uang yang diterima oleh pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima," katanya.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, dalam keterangan resmi saat menanggapi penetapan tersangka salah satu kader utamanya itu belum lama ini, memastikan bahwa PDIP akan mendukung langkah pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.

Sebelumnya, KPK menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19)

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper