Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Usut Peran Eks Mensos Juliari Batubara dalam Kasus Bansos PKH

KPK mendalami peran mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos).
Gambar berisi sindiran atau Meme Mensos Juliari Batubara di Twitter / Sumber: Twitter
Gambar berisi sindiran atau Meme Mensos Juliari Batubara di Twitter / Sumber: Twitter

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras tahun anggaran (TA) 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos). 

Pemeriksaan Juliari, yang kini menjalani hukuman pidana atas kasus suap bansos Covid-19, dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang, Senin (18/12/2023). 

Penyidik KPK menduga adanya pengawalan khsusu dari Juliari untuk memantau proses pengadaan hingga distribusi bansos beras dimaksud, yakni pada Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos TA 2020-2021. 

"Selain itu didalami juga kaitan kedekatan saksi dengan Tersangka IW [Ivo Wongkaren] sebagai perpanjangan tangan untuk mengondisikan distribusi bansos dimaksud," jelas Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (19/12/2023). 

Untuk diketahui, kasus penyaluran bansos PKH Kemensos 2020-2021 itu merupakan pengembangan perkara dari kasus suap bansos yang menjerat Juliari sebagai terpidana saat ini. 

Bedanya, dugaan pidana korupsi yang ada pada kasus penyaluran bansos itu terkait dengan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur pada pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Atas kasus penyaluran bansos itu, KPK telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT BGR 2018-2021 Muhammad Kuncoro Wibowo, Direktur Komersial BGR 2018-2021 Budi Susanto, serta VP Operasional BGR 2018-2021 April Churniawan. 

Kemudian, Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren, tim penasihat PT PTP Roni Ramdani, serta General Manager PT PTP sekaligus Direktur Utama PT Envio Global Persada Richard Cahyanto.

Berdasarkan kronologi perkara, Kemensos dan PT BGR awalnya meneken perjanjian kontrak penyaluran bansos kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH 2020 atau pada saat pandemi Covid-19. Nilai kontrak itu yakni Rp326 miliar.  

PT BGR lalu menunjuk swasta rekanan penyalur bansos yakni PT PTP. PT BGR lalu membayar PT PTP untuk kegiatan penyaluran bansos beras kendati perusahan tersebut diduga tidak sama sekali melakukan kegiatan dimaksud. Nilai yang dibayarkan dari kontrak antara Kemensos dan PT BGR kepada PT PTP yakni Rp151 miliar.  

Alhasil, selisih dari uang yang dibayarkan dan biaya asli di lapangan memicu dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp127,5 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper