Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian mengatakan barang-barang milik 6 laskar FPI yang tewas dalam insiden penembakan tidak dikembalikan kepada keluarga.
Menurutnya barang-barang tersebut menjadi barang bukti yang akan dihadirkan di pengadilan.
"Barang bukti itu," kata Andi dalam keterangannya yang dikutip Tempo, Jumat (11/12/2020.
Andi mengatakan, selain ponsel, polisi juga mengamankan senjata api, senjata tajam serta pakaian dan kartu identitas korban. Apakah barang-barang milik 6 anggota Laskar FPI itu dikembalikan atau tidak, Andi menjawab, "Tergantung putusan hakim."
Peristiwa penembakan terhadap 6 anggota FPI terjadi pada Senin dini hari lalu, sekitar pukul 00.30 di Tol Jakarta - Cikampek KM 50.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran menjelaskan alasan anak buahnya mengambil tindakan itu karena mobil penyidik dipepet dan diserang menggunakan senjata api dan senjata tajam oleh 10 orang anggota FPI. Sekretaris Umum FPI Munarman membantah pihaknya memiliki senjata api maupun senjata tajam. Keterangan polisi dianggap fitnah.
Enam anggota Laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab dan tewas dalam insiden tersebut ialah Andi Oktiawan (33), Faiz Ahmad Syukur (22), Ahmad Sofiyan alias Ambon (26), Muhammad Suci Khadavi (21) dan Lutfi Hakim (25) dan Muhammad Reza (20).