Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hakim MK Tegaskan Perselisihan Pilkada Hanya Diajukan Sekali

Mahkamah Konstitusi (MK) akan menerima gugatan pemilihan kepala daerah yang diprediksi bakal mulai didaftarkan pasca pengumuman hasil resmi dari penyelenggara pemilu.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019)./ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019)./ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak

Bisnis.com, JAKARTA - Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa permohonan perselisian pemilihan kepala daerah atau Pilkada hanya dapat diajukan satu lali.

Oleh karena itu, Enny menekankan pentingnya bagi seluruh peserta termasuk para kuasa hukumnya agar membaca dengan cermat seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tata beracara penanganan perkara perselisihan hasil pilkada. 

Menurutnya, sekecil apapun dokumen yang terkait dengan proses pemungutan suara sebaiknya sudah terarsip dengan baik. 

"Jangan sampai kemudian pada saat masuk pada proses persidangan, apalagi saat pembuktian, ternyata dokumen-dokumen yang dimiliki oleh kuasa hukum tidak lengkap atau dokumennya yang tidak seharusnya,” ujar Enny dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, Jumat (11/12/2020).

Enny melanjutkan hal lain yang perlu dipahami semua pihak, karena yang dipersoalkan adalah keputusan KPU atau KIP tentang penetapan perolehan suara hasil pilkada, maka jangan mempersoalkan berita acaranya. 

Hal yang paling pokok, kata Enny, ketika mengajukan permohonan ke MK hanya satu kali. Enny juga mengingatkan soal otentisitas tanda tangan kuasa hukum, baik kuasa hukum pemohon, termohon, pemeberi keterangan, maupun pihak terkait.

“Terkait dengan pemegang kuasa untuk pihak manapun, tanda tangannya harus sebagaimana mestinya, jangan ada tanda tangan palsu sebagai kuasa hukum,” tegas Enny. 

Seperti diketahui, gelaran pemilihan kepala daerah atau Pilkada telah sukses dilakukan di 270 daerah dimana 9 di antaranya adalah pemilihan gubernur. 

Saat ini proses rekapitulasi suara masih berlangsung. Namun demikian hasil quick count sejumlah lembaga survei telah menunjukkan calon-calon yang kemungkinan terpilih dalam Pilkada 2020.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper