Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Mafia Peradilan Digelar Lagi, Ini Agendanya

Majelis hakim tindak pidana korupsi akan memeriksa sejumlah saksi guna membongkar praktik mafia peradilan selama Nurhadi menjabat Sekretaris MA.
Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kiri) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016 di Jakarta, Selasa (29/9/2020). Tim penyidik KPK melaksanakan pelimpahan tahap dua penyerahan tersangka Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono beserta barang bukti kepada tim JPU KPK untuk segera menyusun surat dakwaan sebelum dilanjutkan ke persidangan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kiri) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016 di Jakarta, Selasa (29/9/2020). Tim penyidik KPK melaksanakan pelimpahan tahap dua penyerahan tersangka Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono beserta barang bukti kepada tim JPU KPK untuk segera menyusun surat dakwaan sebelum dilanjutkan ke persidangan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang terkait dugaan makelar kasus di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rizky Herbiyono.

Dalam persidangan kali ini, majelis hakim tindak pidana korupsi akan memeriksa sejumlah saksi guna membongkar praktik tak terpuji yang telah mencoreng wajah peradilan tersebut.

"Hari ini sidang Nurhadi dan Rizky Herbiyono, [agenda] pembacaan saksi," demikian bunyi informasi yang dikutip, Jumat (11/12/2020).

Seperti diketahui,  Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, meneria gratifikasi.

Keduanya didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp37,2 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Selain itu, Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi bersama-sama menantunya Rezky Herbiyono didakwa menerima suap Rp45.726.955.00 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper