Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang terkait dugaan makelar kasus di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rizky Herbiyono.
Dalam persidangan kali ini, majelis hakim tindak pidana korupsi akan memeriksa sejumlah saksi guna membongkar praktik tak terpuji yang telah mencoreng wajah peradilan tersebut.
"Hari ini sidang Nurhadi dan Rizky Herbiyono, [agenda] pembacaan saksi," demikian bunyi informasi yang dikutip, Jumat (11/12/2020).
Baca Juga : MA Tolak PK Penerima Suap Eks Pejabat Grup Lippo |
---|
Seperti diketahui, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, meneria gratifikasi.
Keduanya didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp37,2 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
Selain itu, Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi bersama-sama menantunya Rezky Herbiyono didakwa menerima suap Rp45.726.955.00 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.