Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CEK FAKTA: Beredar Sprindik KPK Buat Erick Thohir, Hoax atau Fakta?

KPK memastikan beredarnya surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditujukan kepada Menteri BUMN Erick Thohir tidak benar alias hoax.
Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) terkait penahanan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara./Antara-Humas KPK
Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) terkait penahanan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara./Antara-Humas KPK

Bisnis.com, JAKARTA - Sebuah surat perintah penyidikan (sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertanggal 02 Desember 2020 beredar lewat aplikasi pesan singkat. 

Surat tersebut memuat tanda tangan dari Ketua KPK Firli Bahuri. Dalam surat itu disebutkan bahwa, sprindik dikeluarkan untuk melakukan penyidikan terkait kasus pengadaan alat rapid test Covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang dilakukan Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

 Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan bahwa pihak lembaga antirasuah tidak pernah mengeluarkan sprindik tersebut.

"Itu bukan surat KPK," ujar Ali saat dikonfirmasi, Kamis (10/12/2020).

Sebelumnya, KPK pun mengingatkan masyarakat  agar mewaspadai terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Baik melalui telepon maupun whatsapp yang meminta agar menyetorkan sejumlah uang pada rekening bank tertentu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/12/2020).

Ali memastikan bahwa Direktur Penyelidikan KPK tidak pernah menghubungi pihak-pihak lain tersebut diluar kepentingan dinas.

Dia pun  mengimbau kepada pemerintah daerah, perusahaan-perusahaan daerah dan instansi pemerintah lainnya untuk selalu berhati-hati dengan pihak-pihak yang mengaku sebagai Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Atau seolah-olah menjadi cabang Komisi Pemberantasan Korupsi," katanya.

Ali mengatakan bahwa apabila masyarakat maupun pemerintah daerah menghadapi pihak-pihak yang meminta uang, fasilitas atau pemerasan dalam bentuk apapun, agar segera laporkan pada kepolisian setempat dan informasikan kepada KPK. 

"Masyarakat yang ingin mengkonfirmasi atau melaporkan perihal tersebut dapat menghubungi KPK melalui call center 198 atau e-mail [email protected] dan [email protected]," kata Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper