Bisnis.com, JAKARTA - Sebuah surat perintah penyidikan (sprindik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertanggal 02 Desember 2020 beredar lewat aplikasi pesan singkat.
Surat tersebut memuat tanda tangan dari Ketua KPK Firli Bahuri. Dalam surat itu disebutkan bahwa, sprindik dikeluarkan untuk melakukan penyidikan terkait kasus pengadaan alat rapid test Covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang dilakukan Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan bahwa pihak lembaga antirasuah tidak pernah mengeluarkan sprindik tersebut.
"Itu bukan surat KPK," ujar Ali saat dikonfirmasi, Kamis (10/12/2020).
Sebelumnya, KPK pun mengingatkan masyarakat agar mewaspadai terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
"Baik melalui telepon maupun whatsapp yang meminta agar menyetorkan sejumlah uang pada rekening bank tertentu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/12/2020).
Ali memastikan bahwa Direktur Penyelidikan KPK tidak pernah menghubungi pihak-pihak lain tersebut diluar kepentingan dinas.
Dia pun mengimbau kepada pemerintah daerah, perusahaan-perusahaan daerah dan instansi pemerintah lainnya untuk selalu berhati-hati dengan pihak-pihak yang mengaku sebagai Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Atau seolah-olah menjadi cabang Komisi Pemberantasan Korupsi," katanya.
Ali mengatakan bahwa apabila masyarakat maupun pemerintah daerah menghadapi pihak-pihak yang meminta uang, fasilitas atau pemerasan dalam bentuk apapun, agar segera laporkan pada kepolisian setempat dan informasikan kepada KPK.
"Masyarakat yang ingin mengkonfirmasi atau melaporkan perihal tersebut dapat menghubungi KPK melalui call center 198 atau e-mail [email protected] dan [email protected]," kata Ali.