Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Geledah Rumah Wakil Bendahara Umum PDIP, Ini Hasilnya

Penyidik KPK terus mengembangkan perkara dugaan suap pengadaan paket bantuan sosial yang menjerat Menteri Sosial sekaligus Wakil Bendaraha Umum PDI Perjuangan Juliari P Batubara.
Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen dalam penggeledahan di rumah pribadi dan rumah dinas Menteri Sosial Juliari P Batubara.

Penggeledahan tersebut terkait kasus terkait kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) wilayah Jabodetabek tahun 2020 yang menjerat Juliari.

"Hari Selasa (8/12/2020) Tim Penyidik KPK melakukan upaya paksa penggeledahan di 4 lokasi berbeda,yaitu dirumah pribadi dan rumah jabatan dinas tersangka JPB serta 2 kantor perusahaan yang diduga bekerjasama dengan Kemensos dalam penyaluran Bansos," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (10/12/2020).

Ali mengatakan bahwa penyidik lembaga antikorupsi akan menganalisa terlebih dahulu domumen yang didapatkan dari penggeledahan tersebut sebelum dilakukan penyitaan.

Dua hari sebelumnya, KPK juga menggeledahKantor Kementerian Sosial (Kemensos), serta kediaman dua tersangka Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Tim penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen yang diduga terkait praktik korupsi tersebut.

Sebelumnya, KPK menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19)

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara pemberi suap, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper