Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 178.039 orang ditegur karena melanggar protokol kesehatan saat Pilkada Serentak 2020.
Juru Bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pelanggaran itu diketahui berdasarkan sistem monitoring BLC Perubahan Perilaku.
“Diketahui bahwa rata-rata kepatuhan invidu memakai masker di area TPS sebesar 95,96 persen, sedangkan rata-rata kepatuhan menjaga jarak dan menghindari kerumunan sebesar 90,71 persen,” ujarnya dalam konferensi pers dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (10/12/2020).
Di lain pihak, sambungnya, hasil pantauan juga menunjukkan bahwa kepatuhan institusi dan kesediaan fasilitas penunjang seperti tempat cuci tangan, disinfektan, hingga petugas pengawas penerapan prokes, justru rendah yaitu di bawah 50 persen.
“Hal ini sangat kami sayangkan, terlebih mengingat kepatuhan pemilih saat pilkada,” imbuhnya.
Wiku juga mengingatkan masih terdapat tahapan-tahapan dalam Pilkada Serentak 2020 atau pascapemungutan suara yakni rekapitulasi hasil pemungutan suara, penetapan pemenang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan pelantikan yang akan dilakukan oleh pemerintah.
Baca Juga
Dia meminta kepada masyarakat, penyelenggara Pilkada, juga pimpinan daerah untuk terus menjaga kondusivitas sampai seluruh rangkaian Pilkada Serentak 2020 sepenuhnya tuntas.
Wiku juga mengarahkan Satgas di daerah untuk tidak kendor dalam menegakkan protokol kesehatan kepada siapa pun yang melanggar atau tanpa pandang bulu.