Bisnis.com, JAKARTA – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 pun telah dilaksanakan di 9 provinsi dan 270 daerah kabupaten dan kota pada Rabu (9/12/2020).
Proses pemilihan suara di tengah pandemi virus Corona (Covid-19) berlangsung mulai pukul 07.00 - 13.00 wib. Tak lama setelah proses pemungutan suara ditutup, penghitungan suara versi hasil hitung cepat (quick count) pun bermunculan. Quick count tersebut dhitung oleh lembaga-lembaga survei yang bekerja sama dengan KPU.
Tak heran, Masyarakat sudah dapat melihat prediksi pemenang pilkada di daerahnya masing-masing sejak kemarin sore.
Ada tiga istilah cara penghitungan suara yang digunakan saat pilkada atau pun pemilu yaitu quick count, exit pool, dan hitung resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketiganya mempunyai tujuan yang sama yaitu penghitungan suara, tetapi dengan cara atau metode yang berbeda.
QUICK COUNT
Seperti dikutip Bisnis Sabtu (20/04/2019), metode quick count atau hitung cepat digunakan pertama kali pada pemilihan presiden 2004. Terbukti selama beberapa kali pemilihan, mayoritas hasil hitung cepat biasanya tidak berbeda jauh dari hasil hitung resmi KPU.
Hal ini bisa terjadi karena pada penghitungan cepat, lembaga-lembaga survei melakukan kegiatan mengambil sampel. Sehingga tidak mengumpulkan semua suara yang ada melainkan hanya sebagian yang dipilih secara acak.
Baca Juga
Lembaga survei akan mengambil data hasil pemungutan suara yang tertuang di formulir C1 di sampel yang telah dipilih. Maka hasil sampel inilah yang dikirimkan ke lembaga survei yang diolah kemudian dapat dilihat hasilnya dengan persentase hasil pemungutan suara.
"Sama juga dengan logikanya kalau Anda mau periksa darah, kan, nggak semua darahnya anda sedot," jelas Hamdi Moeloek, Anggota Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik (Persepi) dikutip Kamis (10/12/2020).
Pelaksanaan hitung cepat pun seharusnya juga tidak boleh salah. Kalaupun ada perbedaan hasil hitung cepat dengan penghitungan resmi KPU, selisihnya di kisaran 0,5 hingga 1 persen. Perbedaan ini terjadi karena memang hitung cepat tidak mengumpulkan semua suara.
EXIT POLL
Metode penghitungan suara lainnya adalah exit poll yang juga dilakukan oleh lembaga-lembaga survei. Namun menggunakan metode yang berbeda dan hasilnya tidak seakut hitung cepat.
Exit poll merupakan penghitungan atas pengakuan orang setelah melakukan pencoblosan, bukan mengambil sampel data hasil pemunguntan suara.
PENGHITUNGAN RESMI KPU
Sementara itu, hasil penghitungan resmi dari KPU adalah hasil penghitungan seluruh suara yang terkumpul di TPS. Oleh karena itu, penghitungan resmi ini akan memakan waktu lebih lama dibandingkan metode-metode yang lain.
Sejak pukul 14.00 wib kemarin, KPU telah menghitung hasil pemungutan suara Pilkada serentak 2020 yang saat ini masih dalam proses penghitungan yang bisa dipantau pada laman Info Pemilu dari KPU. Adapun, proses rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2020 berlangsung mulai 9 hingga 26 Desember 2020
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan masyarakat Indonesia juga dapat memantau hasil penghitungan suara sementara melalui laman: https://pilkada2020.kpu.go.id/#/pkwkp.