Bisnis.com, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus pengurusan fatwa MA mengungkap bahwa Andi Irfan Jaya membuang salah satu barang bukti terkait pertemuannya dengan Djoko Tjandra.
Jaksa menyebutkan bahwa Andi Irfan membuang handphone berisi foto-foto di kantor Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Hal tersebut diakui oleh Andi Irfan Jaya saat dipanggil sebagai saksi untuk terdakwa Pinangki Sirna Malasari.
"Di dalam HP [handphone] tersebut, jadi ada HP yang saya pakai di Kuala Lumpur sempat saya pakai foto-foto waktu saya keluar dari ruangan kerja Pak Joe Chan [Djoko Tjandra] saya keluar, foto-foto di situ, kemudian setelah itu beberapa bulan kemudian ganti HP, foto itu saya pindahkan ke HP yang baru, dan pada saat heboh, terkait dengan pada bulan Juli itu ketika mulai heboh pemberitaan saya panik karena adanya foto-foto tersebut, sehingga saya spontan membuangnya," ujar Andi Irfan dalam kesaksiannya di persidangan, Senin (7/12/2020).
Jaksa pun mengkonfirmasi bahwa handphhone yang dibuang Andi adalah iPhone X warna hitam. Andi Irfan membuang HP itu di Pantai Losari, Makassar.
"Saudara saksi jelaskan panik, itu iPhone X warna hitam terus dibuang ke Pantai Losari?" Tanya Jaksa Nur Pamudji Yanuar.
"Betul," jawab Andi Irfan singkat.
Baca Juga
Dia mengaku tidak mendapat perintah dari siapa pun membuang HP itu. Menurut dia tindakannya membuang HP lantaran panik namanya terseret dalam kasus Djoko Tjandra.
Menurut Andi HP yang dibuang itu tidak ada isi chat atau bukti lain. Menurutnya, HP itu hanya berisi foto-fotonya di ruang Djoko Tjandra.
"Saya terlalu panik. Saya sempat foto-foto di ruangannya Pak Joe Chan," kata Andi.
Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) didakwa menerima suap US$500 ribu dari US$1 juta yang dijanjikan oleh terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Duit suap itu diberikan agar pinangki mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi. Dengan begitu Djoko Tjandra tidak perlu menjalani hukuman saat tiba di Indonesia.
Selain itu, Jaksa Pinangki Sirna Malasari dijerat dengan dakwaan pencucian uang suap yang diterimanya dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra.