Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mensos Juliari Pernah 'Ngegas', Bansos dibandingkan Paket Sembako Gusdurian

Hal tersebut disampaikan oleh Penggerak dan Penjahit Gusdurian Alissa Wahid dalam akun Twitternya @AlissaWahid.
Menteri Sosial Juliari Batubara mengikuti rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2020).ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Menteri Sosial Juliari Batubara mengikuti rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2020).ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Sosial Juliari P. Batubara menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait bantuan sosial atau bansos Covid-19. Kasus ini terbongkar saat lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan.

Penggerak dan Penjahit Gusdurian Alissa Wahid mengatakan bahwa kasus tersebut mengingatkan dia dengan momen beberapa waktu yang lalu.

“Dalam sebuah panel webinar dengan Pak Menteri [Juliari], saya tunjukkan foto paket sembako Gusdurian dengan paket sembako bansos,” katanya melalui akun Twitter pribadinya @AlissaWahid, Minggu (6/12/2020).

Alissa yang merupakan putri Presiden Abdurrahman Wahid menjelaskan bahwa untuk kedua paket tersebut sangat berbeda. Padahal nilainya sama.

“Pak Menteri dengan nada tinggi menyanggah itu paket bansos. Insinuating [menyindir] foto paket bansos itu tidak asli,” jelasnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penangkapan pejabat Kemensos itu diduga terkait korupsi program bansos di Kementerian Sosial RI dalam penanganan pandemi Covid-19.

“PPK pada Program Bansos di Kemensos RI. Dugaan korupsi PPK telah menerima hadiah dari para Vendor PBJ bansos di Kemensos RI dalam penanganan Pandemi Covid-19,” kata Firli, Sabtu (5/12/2020).

Selanjutnya, pada Minggu (6/12/2020) dini hari, KPK menetapkan Juliari P. Batubara sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial terkait dengan bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020.

“KPK menetapkan lima tersangka, sebagai penerima JPB (Juliari Peter Batubara), MJS (Matheus Joko Santoso), AW (Adi Wahyono), dan sebagai pemberi AIM (Ardian IM) dan HS (Harry Sidabuke),” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta pada Minggu (6/12/2020) dini hari.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper