Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Mulai Susun RUU Jaminan Benda Bergerak, Ini Bocorannya

Pemerintah terus berinovasi untuk meningkatkan peringkat kemudahan berusaha, satu kebijakan baru yang disiapkan adalah RUU tentang Jaminan Benda Bergerak.
Gedung kemenkumham/setkab.go.id
Gedung kemenkumham/setkab.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaminan Benda Bergerak. RUU itu memang sangat asing didengar, namun implementasinya sangat penting sebagai salah satu amunisi untuk meningkatkan peringkat kemudahan berusaha Indonesia.

Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Santun Maspari Siregar berharap RUU Jaminan Benda Bergerak bisa lebih cepat diselesaikan.Apalagi RUU ini sudah diusulkan oleh pemerintah dan masuk di dalam long list prolegnas RUU Tahun 2020 sampai dengan 2024. 

"Kalau sudah masuk dalam long list prolegnas kita harus lebih konsen terhadap rumusan pasal - pasal," kata Santun sebagaimana dikutip Bisnis dari laman resmi Ditjen AHU, (4/12/2020)

Santun meminta jajarannya segera mengidentifikasi judul, narasi, pasal demi pasal, supaya mudah diklasifikasikan apakah itu merupakan perubahan atau pencabutan atas jaminan fidusia atau diubah dengan jaminan benda bergerak.

"Harus memahami substansi apakah ini perubahan atau pencabutan, tapi tentunya setelah kita lakukan identifikasi mulai dari judul, narasi, pasal demi pasal," ujarnya. 

Sementara itu Kepala Sub Direktorat  Jaminan Fidusia Iwan Supriadi, mengatakan RUU ini akan mengatur perluasan cakupan dari sekadar Jaminan Fidusia dan juga mengatur keseluruhan Jaminan Benda Bergerak. 

Menurutnya Naskah Akademik RUUJBB yang sedang disusun akan mengintegrasikan pengaturan serta regulasi seluruh penjaminan benda bergerak, sehingga memungkinkan untuk dapat memaksimalkan nilai benda yang menjadi objek, sekaligus menjamin proses eksekusi oleh kreditur.  

Iwan juga menambahkan bahwa dalam waktu dekat ini Direktorat Jenderal AHU akan melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan International Finance Corporation (IFC) terkait kemudahan berusaha.

Besar kemungkinan IFC akan memfasilitasi pemerintah untuk melakukan branchmarking ke negara - negara yang memang sudah melakukan praktik terbaik di bidang jaminan khususnya jaminan benda bergerak.

"Kita bisa lebih optimis dan peringkat kemudahan berusaha di sektor getting credit dapat memenuhi target pemerintah masuk ke 40 besar," tukasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper