isnis.com, JAKARTA - Sepanjang tahun 2020, seluruh Kantor Bea Cukai melakukan patroli mandiri untuk memperketat pengawasan terhadap sejumlah kawasan perairan yang rawan penyelundupan.
Selain melaksanakan patroli laut secara mandiri, Bea Cukai juga menggelar operasi patroli laut terpadu secara serentak yang dikenal dengan sandi Operasi Patroli Laut Terpadu Bea Cukai Jaring Sriwijaya (JS) dan Jaring Wallacea (JW) 2020 yang telah berakhir pada tanggal 16 November 2020 lalu.
Direktur Penindakan dan Penyidikan, Bahaduri Wijayanta B.M, menjelaskan bahwa operasi JS merupakan pelaksanaan patroli laut terpadu yang dilaksanakan oleh beberapa Kantor Bea Cukai lintas wilayah di perairan bagian barat Indonesia khususnya perairan Selat Malaka, Pesisir Timur Sumatera, Selat Singapura sampai dengan Perairan Kalimantan Barat.
Demikian juga dengan Operasi JW untuk mengamankan wilayah perairan Indonesia bagian timur yang memiliki karakteristik perairan luas mulai dari wilayah perairan Kalimantan Bagian Timur, Kalimantan Bagian Selatan, Sulawesi Bagian Utara, Sulawesi Bagian Selatan, Maluku, Papua serta perairan Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
“Pengawasan dalam bentuk operasi patroli laut secara terpadu dilakukan untuk memastikan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia serta memberantas terjadinya upaya penyelundupan karena dapat merugikan negara,” jelas Wijayanta dalam keterangan resminya, Jumat (4/12/2020).
Terutama dalam situasi wabah Covid-19 seperti saat ini, kata Wijayanta, Bea Cukai tidak akan membiarkan para pelanggar hukum melakukan aktivitasnya dengan memanfaatkan kondisi ini untuk melakukan tindak pidana penyelundupan.
Wijayanta memaparkan, dalam pelaksanaan Operasi JS III dan IV serta JW II tahun 2020, selama periode 08 September sampai dengan 16 November 2020 Bea Cukai telah berhasil melakukan 15 kali penindakan.
Salah satu penindakan yang menonjol adalah penindakan terhadap Speedboat berkecepatan tinggi tanpa nama atau High Speed Craft (HSC) dari Batam menuju Tembilahan bermuatan total 3.529 liter minuman beralkohol berbagai merek tanpa dilindungi dokumen di perairan Pulau Nyamuk, Kepulauan Riau dan juga penindakan terhadap KLM Pratama bermuatan 51 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai yang dikemas dalam 5.140 karton di perairan pulau Bintan.
“Secara keseluruhan, Operasi JS dan JW yang dilaksanakan oleh Bea Cukai sepanjang tahun 2020 telah berhasil melakukan 28 kali penindakan dengan berbagai komoditi impor maupun ekspor,” ungkapnya.
Berbagai komoditi tersebut diantaranya barang campuran, barang sembako, rokok, bawang merah, minuman beralkohol, BBM, kayu bakau, barang elektronik, tekstil, ballpressed, pasir timah serta barang lainnya.
“Operasi dinyatakan secara resmi ditutup pada tanggal 16 November 2020 bersamaan dengan berakhirnya periode operasi kapal patroli BC 10001 pada Operasi JS IV tahun 2020 dan kapal patroli BC 9006 pada Operasi JW II tahun 2020,” pungkas Wijayanta.