Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pakar Hukum Internasional: Klaim Benny Wenda Tidak Berdasar

 Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana mengatakan pemerintahan sementara yang dibentuk Benny Wenda tidak ada dasarnya di dalam hukum internasional.
Hikmahanto Juwana/Antara
Hikmahanto Juwana/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Klaim kelompok Benny Wenda tentang pemerintahan sementara Papua Barat dinilai tidak memiliki dasar yang kuat.

Pemerintahan yang dimaksud Benny Wenda tidak jelas di mana letak negaranya dan kapan waktu berdirinya negara tersebut.

Itu sebabnya, Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana mengatakan pemerintahan sementara yang dibentuk Benny Wenda tidak ada dasarnya di dalam hukum internasional.

Hikmahanto menilai kelompok separatis pro-Organisasi Papua Merdeka (OPM) mendirikan pemerintahan tanpa kejelasan negara mana yang telah berdiri dan dimana lokasi dan kapan waktu deklarasi berdirinya negara tersebut.

"Dalam hukum internasional yang dikenal adalah pendirian sebuah negara, harus ada negara dahulu baru ada pemerintahan. Aneh bila yang dideklarasikan adalah pemerintahan sementara tanpa jelas negara mana yang diakui oleh masyarakat internasional," kata Guru Besar Ilmu Hukum Internasional Universitas Indonesia itu melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu (2/12/2020).

Negara-negara Pasifik yang selama ini menunjukkan dukungannya, menurut Rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani (Unjani) itu, tidak dapat menjadi tolak ukur, karena negara tersebut tidak signifikan dalam pengakuan suatu negara.

Menurut Hikmahanto, Pemerintah lebih baik mengabaikan berbagai manuver Ketua United Liberation Movement for West Papua (UMLWP) tersebut. Bahkan bila perlu Polri melakukan penegakan hukum, mengingat hal tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan makar.

Ia menyebut, mereka memanfaatkan momen 1 Desember yang oleh kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM) selalu diperingati sebagai hari kemerdekaan Papua Barat, untuk mendeklarasikan pemerintahan sementara di wilayah Negara Republik Indonesia pada Senin (1/12/2020) yang lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper