Bisnis.com, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada periode kedua pemerintahannya berencana mengubah skema gaji Pegawai Negeri Sipil.
Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengatakan keputusan ini didasarkan pada Undang-Undang (UU) No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan juga Peraturan Pemerintah (PP) No 15/2019.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono menyatakan skema gaji ASN atau PNS yang baru ini merujuk pada Pasal 79 dan 80 UU ASN karena skema gaji sebelumnya banyak komponen disimplikasi.
"Mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disimplifikasi menjadi hanya terdiri dari komponen Gaji dan Tunjangan," ungkapnya seperti dikutip Senin (30/11/2020).
Berdasarkan Pasal 79 ayat 2 dijelaskan bahwa gaji dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.
Baca Juga
Selain itu, dia mengatakan peraturan ini juga berhubungan dengan PP No 7/1977 yang telah dirubah 18 kali yang kemudian menjadi PP No 15/2019 dan saling terkait dengan peraturan tentang pangkat PNS.
Hal itu membuat perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menjadi berbasis pada harga jabatan didasarkan pada nilai jabatan. Nilai jabatan akan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkat jabatan yang kemudian disebut dengan pangkat.
Paryono mengungkapkan implementasi formula Gaji PNS pun akan dilakukan secara bertahap yang diawali dengan perubahan sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.
Tunjangan pun kemudian juga akan berubah yang semula hanya ada komponen tunjangan kemudian menjadi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
"Rumusan Tunjangan Kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS, sedangakan rumusan Tunjangan Kemahalan didasarkan pada Indeks Harga yang berlaku di daerah masing-masing," kata Paryono.
Keterangan ini kemudian sesuai dengan Pasal 80 ayat 2, 3 dan 4 UU ASN yang menjelaskan bagaimana detail dari tunjangan yang berbunyi:
Pasal 80
(2) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
(3)Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai pencapaian kinerja.
(4)Tunjangan kemahalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.