Bisnis.com, JAKARTA - Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, naik statusnya menjadi penyidikan. Meski demikian, polisi belum menetapkan siapa yang menjadi tersangka kasus tersebut.
Usai gelar perkara, polisi menetapkan bahwa kasus kerumunan massa di Petamburan pada Sabtu (14/11) masukl tahap penyidikan.
Usai penetapan status penyidikan, polisi merencanakan tindak lanjut yang akan dilakukan.
"[Kasusnya] baru naik ke penyidikan," kata Yusri di Mako Polda Metro Jaya, Kamis (26/11/2020).
Yusri menjelaskan beberapa rencana tindak lanjut penyidik dalam kasus tersebut antara lain mencari keterangan saksi, alat bukti, melengkapi bukti-bukti yang ada dan petunujuk-petunjuk lain, serta akan memanggil lagi saksi-saksi yang lain.
"Tapi ini kan baru rencana tindak lanjut ke depan, kita tunggu saja," tambahnya.
Baca Juga
Hasil gelar perkara pihak kepolisian menemukan bahwa telah terjadi tindak pidana dalam kerumunan massa di Petamburan. Hal itulah yang menjadi dasar untuk melanjutkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
"Hasil gelar perkara memenuhi unsur-unsur persangkaan pasal UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Kemudian menurut penyidik ini sudah bisa naik ke tingkat penyidikan, berarti di situ ada unsur tindak pidana," ujar Yusri.
Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa pada hajatan pernikahan putri tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang digelar di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).
Polisi telah memulai penyelidikan dengan melakukan klarifikasi terhadap Pemda DKI Jakarta, panitia acara dan pihak-pihak terkait acara tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait kegiatan tersebut.
Penyidik Kepolisian juga memanggil Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan beberapa Kepala Dinas DKI Jakarta untuk diklarifikasi.
Selain itu, penyidik memanggil Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga (RT/RW), satpam atau linmas, lurah, dan camat setempat serta Wali Kota Jakarta Pusat.
Pihak KUA juga akan dimintai klarifikasi termasuk Satgas Covid-19, Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI dan beberapa tamu yang hadir.