Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan Polisi Naikkan Kasus Petamburan ke Tahap Penyidikan

Polisi telah memulai penyelidikan dengan melakukan klarifikasi terhadap Pemda DKI Jakarta, panitia acara, dan pihak-pihak terkait acara tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat berada di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2020)./Antara-Livia Kristianti
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat berada di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2020)./Antara-Livia Kristianti

Bisnis.com, JAKARTA - Polisi meningkatkan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kasus Petamburan ini ditangani oleh oleh Penyidik dari Sub Direktorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Polisi menilai sudah cukup alasan untuk meningkat status hukum kasus petamburan tersebut.

"Dari hasil gelar perkara, sudah dianggap cukup untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Kamis (26/11/2020).

Dari hasil gelar perkara, pihak kepolisian menemukan telah terjadi tindak pidana dalam kerumunan massa tersebut. Hal itu kemudian menjadi dasar untuk melanjutkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

"Hasil gelar perkara memenuhi unsur-unsur persangkaan pasal UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Kemudian menurut penyidik ini sudah bisa naik ke tingkat penyidikan, berarti di situ ada unsur tindak pidana," tambah Yusri.

Langkah penyidik saat ini adalah mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi, juga bukti-bukti petunjuk atau surat, yang akan dikumpulkan untuk tindak lanjut pengembangan penyidikan.

Polda Metro Jaya menyelidiki dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa di hajatan pernikahan putri tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang digelar di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/10/2020).

Polisi telah memulai penyelidikan dengan melakukan klarifikasi terhadap Pemda DKI Jakarta, panitia acara, dan pihak-pihak terkait acara tersebut.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait kegiatan tersebut.

Penyidik Kepolisian juga memanggil Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan beberapa Kepala Dinas DKI Jakarta untuk diklarifikasi.

Selain itu, penyidik juga memanggil Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga (RT/RW), satpam atau linmas, lurah dan camat setempat serta Wali Kota Jakarta Pusat.

Pihak KUA juga akan dimintai klarifikasi termasuk Satgas Covid-19, Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI dan beberapa tamu yang hadir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper