Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anita Kolopaking Ungkap Kemarahan Djoko Tjandra. Soal Apa?

Dalam kesaksiannya Anita membeberkan kemarahan Djoko Tjandra terkait action plan yang diajukan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya.
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta, Senin (27/7/2020)./Antarann
Pengacara dari buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemerikaan di Gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jakarta, Senin (27/7/2020)./Antarann

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Pengacara Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus fatwa Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (25/11/2020).

Dalam kesaksiannya Anita membeberkan kemarahan Djoko Tjandra terkait action plan yang diajukan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya.

Diketahui, Pinangki dan Andi Irfan Jaya menawarkan 10 rencana aksi atau action plan terkait pengurusan fatwa ke MA.

"Awal September, Pak Djoko kirim action plan ke saya. Beliau marah, 'Anita, jangan urusan sama Pinangki dan Andi Irfan Jaya, mereka mau nipu saya, jangan hubungan lagi sama dia, ini apa-apaan ini. Ini Andi Irfan kirim kayak gini, apa ini? Saya enggak mau berurusan sama mereka'," kata Anita saat bersaksi di sidang lanjutan kasus fatwa MA, Rabu (25/11/2020).

Anita juga mengaku tidak mengetahui kesepakatan fee action plan senilai US$10 juta. Dia mengaku tahu ihwal ada proposal action plan itu belakangan dari Rahmat, yang merupakan rekan Pinangki.

"Detailnya enggak. Tapi Pak Rahmat bilang iya proposal nggak disetujui. (Terkait permintaan US$100 juta) enggak tahu saya, karena saya tahu dari mulut Rahmat," jawab Anita.

Diketahui, Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) didakwa menerima suap US$500 ribu dari US$1 juta yang dijanjikan oleh terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

"Telah menerima pemberian uang atau janji berupa uang sebesar US$500 ribu dari sebesar US$1 juta yang dijanjikan oleh Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaannya dalam persidangan, Rabu (23/9/2020).

Duit suap itu diberikan agar pinangki mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK (Peninjauan Kembali) Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi. Alhasil Djoko Tjandra tidak perlu menjalani hukuman saat tiba ke Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper