Bisnis.com, JAKARTA - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Barat Mulyadi-Ali Mukhni dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelaporan paslon ini terkait dugaan tindak pidana pemilihan umum.
Penasihat Hukum Pelapor Yogi Ramon Setiawan, Maulana Bungaran mengemukakan pihaknya telah melaporkan hal itu ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang ada di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan nomor laporan: 14/LP/ PG/RI/00.00/XI/2020.
Menurut Maulana, setelah ditemukan ada unsur tindak pidana, dirinya langsung diarahkan ke Bareskrim Polri agar perkara dugaan tindak pidana pemilu tersebut ditindaklanjuti oleh tim penyidik Gakkumdu dari unsur Polri.
"Kami sudah melaporkan hal ini ke Gakkumdu di Bawaslu dan diarahkan ke Bareskrim Polri agar perkara ini ditindaklanjuti dan diproses hukum," tuturnya, Senin (23/11/2020).
Menurut Maulana pelanggaran pemilu yang dilakukan pasangan calon Mulyadi-Ali Mukhni adalah melakukan kampanye melalui media televisi lebih awal.
Padahal, kata Maulana, dalam jadwal KPU disebutkan bahwa kampanye baru dimulai pada 22 November hingga 2 Desember 2020.
"Jadi ada dugaan pelanggaran yaitu melakukan kampanye di luar jadwal melalui media televisi. Pertama itu ada tampilan slogan yang digunakan mereka dan kedua di dalam materi itu juga ada penyampaian program visi dan misi mereka," kata Maulana.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Polisi Awi Setiyono mengemukakan Kepolisian hanya menerima kasus tindak pidana pelanggaran pemilu yang telah ditemukan unsur pidananya oleh Bawaslu.
Menurut Awi, setelah ditemukan ada unsur pidana, pihak pelapor akan diarahkan ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti laporannya ke proses hukum.
"Jadi pada intinya, kami itu hanya memproses sapa yang sudah ditemukan unsur pidananya dari pihak Bawaslu. Di sana kan ada Gakkumdu yang isinya adalah penyidik Polri, JPU Kejaksaan dan Bawaslu. Di sana kami bersinergi," kata Awi.
Hingga tulisan ini dibuat pihak terlapor belum memberikan tanggapan.