Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Staf Ahli Kominfo Setuju Pernyataan Eks-Ketua MK Soal Rizieq Shihab

Henry menyebutkan bahwa Rizieq dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Muhammad Khadafi
Muhammad Khadafi - Bisnis.com 18 November 2020  |  21:13 WIB
Staf Ahli Kominfo Setuju Pernyataan Eks-Ketua MK Soal Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab (HRS) saat menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). - Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Henry Subiakto menyatakan setuju dengan pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi 2003 - 2008 Jimly Asshiddiqie soal Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab.

Henry menyebutkan bahwa Rizieq dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Saya setuju dg Prof Jimly Asshiddiqie, dan tweet2 saya ttg UU ITE sblm ini jg bisa dipakai utk melihat unsur2 pidana dr tindakan syiar kebencian ini. Terlepas dr itu citra Islam dirugikan dg cara2 perilaku buruk spt ini,” tulisnya dalam akun Twitter @henrysubiakto, Rabu (18/11/2020).

Berdasarkan pantauan Bisins, Henry dalam beberapa cuitan kerap menyoroti Rizieq. Utamanya terkait pesta pernikahan anak Rizieq juga pidato Imam Besar FPI sekembali ke Indonesia setelah 3 tahun lebih tinggal di Arab Saudi.

“Kalau ada ceramah dg sengaja untuk menghasut, mensyiarkan kebencian, anjuran melakukan kekerasan, dan permusuhan, kemudian informasi itu disebarkan secara elektronik oleh pihaknya. Mk pasal yg ancaman hukumannya 6 th ini terpenuhi unsurnya,” tulis Henry dalam salah satu cuitannya, Rabu (18/11/2020).

Adapun Jimly Asshiddiqie dalam Twitter miliknya menyebut pidato Rizieq penuh kebencian. Dia meminta aparat menindak agar provokasi tersebut tidak menyebar luas.

"Ini contoh ceramah yang bersifat menantang dan berisi penuh kebencian, permusuhan, yang bagi aparat pasti harus ditindak. Jika dibiarkan provokasinya bisa meluas dan melebar. Hentikan ceramah seperti ini, apalagi atas namakan dakwah yang mesti dengan hikmah dan mau'zhoh hasanah," tulisnya.

Pidato yang dimaksud adalah ceramah Rizieq yang menyinggung soal penistaan agama. Dalam cuplikan video berdurasi 40 detik tersebut, Rizieq menyinggung soal tragedi berdarah di Prancis yang terkait dengan penghinaan terhadap Islam.

Menurut Rizieq, kejadian di Prancis merupakan contoh pembiaraan negara terhadap penistaan agama. Oleh karena itu dia meminta setiap penista agama Islam di Indonesia harus diproses.

“Yang menghina nabi, menghina Islam, menghina ulama, proses, betul? Kalau tidak diproses jangan salahkan umat Islam kalau kepalanya ditemukan di jalanan,” ujar Rizieq dalam cuplikan video tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

jimly asshiddiqie habib rizieq uu ite
Editor : Saeno

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top