Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait perkara dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan.
Pemeriksaan terhadap Anies Baswedan diagendakan berlangsung Selasa 17 November 2020 sekitar pukul 10.00 WIB.
Panggilan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut tertuang di dalam surat bernomor panggilan: B/19925/XI/ RES.1.24/2020/Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus tidak mau berkomentar sedikit pun.
Dia menyerahkan semua pernyataan terkait panggilan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut ke Divisi Humas Polri.
"Tanya Divisi Humas," tutur Yusri kepada Bisnis, Senin (16/11/2020).
Baca Juga
Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono membenarkan bahwa pihaknya akan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Habib Rizieq Shihab terkait perkara dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan.
Argo mengatakan Anies dan Habib Rizieq bakal dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.
"Tim penyidik sudah mengirimkan surat itu kepada Gubernur DKI Jakarta untuk diklarifikasi keterangannya karena hadir di acara pernikahan puteri HRS," tutur Argo, Senin (16/11/2020).
Argo menjelaskan bahwa penyidik Bareskrim Polri tidak hanya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anies Baswedan.
Habib Rizieq Shihab juga bakal diperiksa karena membuat acara sehingga ada kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.
"Tidak hanya mereka, tetapi juga Wali Kota Jakarta Pusat, Lurah, Camat, KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, hingga tingkat RT, RW dan Linmas. Semua akan dipanggil terkait diselenggarakannya acara resepsi pernikahan puteri HRS," kata Argo.